EkonomiTerbaru

Dana Haji Rp 35,65 Triliun, Rp 22,27 Triliun Sudah Dipakai Pemerintahan Jokowi?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Polemik penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur patutnya dicermati secara teliti dan komprehensif. Jumlah total dana haji diperkirakan mencapai 100 triliun.

Pemerintahan Joko Widodo hampir pasti menggunakan (lagi) dana haji untuk membantu anggaran pembangunan infrastruktur. Polemik soal boleh atau tidak dan diijinkan atau tidak oleh jamaah haji tampaknya sudah berlalu. Wacana ini tampak sudah tak menarik karena hampir lembaga-lembaga terkait di lingkungan pemerintah memperbolehkannya atas dasar UU (pasal 48 UU 34/2014). Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan tinggal menunggu persetujuan DPR saja.

Baca: Keputusan Soal Dana Ibadah Haji Tinggal Menunggu Rapat BPKH dan DPR

Pemerintahan Joko Widodo menargetkan pembiayaan infrastruktur bernilai ribuan triliun sepanjang lima tahun. Segala cara ditempuh untuk mendapatkan anggaran yang besar. Utamanya dari memburu utang luar negeri. Selain itu, pemerintah juga menyasar sumber pembiayaan lain yang berasal dari utang dalam negeri, termasuk meminjam dana-dana umat termasuk dana haji.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Sesuai instruksi Joko Widodo, setidaknya Rp 80 triliun dana haji akan digunakan untuk membangun infrastruktur. Lalu apa maksud instruksi ini? Bagaimana mungkin seorang presiden dapat menginstruksikan? Apakah presiden tidak tahu bahwa selama ini dana haji telah digunakan untuk membangun infrastruktur? Atau presiden tidak diberitahu oleh para pembantunya bahwa sejak pemerintahan Joko Widodo dana haji telah digunakan untuk membangun infrastruktur?

Baca juga: Kemenag Sebut Pemanfaatan Dana Haji Tak Harus Izin

“Pernyataan Presiden Jokowi ini mengindikasikan bahwa pemerintah berbohong kepada publik. Bisa jadi presiden yang berbohong, atau para pembantu presiden yang membohongi presiden. Karena berdasarkan laporan Menteri Keuangan, sampai dengan tahun 2016 jumlah dana haji yang dipinjam oleh pemerintah mencapai Rp 35,65 triliun,” kata pengamat ekonomi politik Salamuddin Daeng dalam keterangan tertulisnya yang dikutip redaksi, jumat (1/9).

Salamuddin menguraikan, dana tersebut digunakan oleh pemerintah untuk membangun infrastruktur. Di antara infrastruktur yang dibangun dengan sukuk haji tersebut adalah tahun 2014 pemerintan menggunakan dana sukuk haji sebebesar Rp 1,5 triliun untuk membangun kereta ganda Cirebon Kroya di bawah Kementrian Transportasi, kereta ganda Manggarai-Jatinegara di bawah Kementerian Transportasi dan asrama haji di berbagai daerah.

Baca Juga:  Dukung Duet Gus Fawait-Anang Hermansyah, Partai Gelora Gelar Deklarasi

Tahun 2015 pemerintah menggunakan dana sukuk haji senilai Rp 7,1 triliun untuk membangun jalur kereta api Jakarta, Jawa Tengah, dan Sumatra, di bawah Kementerian Transportasi jalan dan jembatan di berbagai propinsi di bawah Menteri Pekerjaan Umum dan infrastruktur untuk pendidikan tinggi di bawah Kementerian Agama.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Usulkan Pengelolaan Dana Haji untuk Infrastruktur Haji

Tahun 2016 pemerintah menggunakan dana sukuk haji untuk membangun infrastruktur senilai Rp 13,67 triliun. Dana tersebut seluruh digunakan untuk melanjutkan proyek yang pada tahun 2016 sebagimana yang disebutkan di atas.

“Total dana sukuk haji yang telah dialokasikan pemerintahan Jokowi untuk membangun infrastruktur mencapai Rp 22,27 triliun. Dengan demikian maka perintah Presiden Jokowi agar dana haji digunakan untuk membangun infrastruktur terdengar aneh, karena tidak mungkin presiden tidak tahu  tentang pemamnfaatan dana tersebut,” beber Samaluddin.

Ia menjelaskan, hal yang harus diperhatikan dalam hal penggunaan dana haji untuk infrastruktur adalah, bahwa dana ini menurut UU harus dikelola secara nirlaba, yakni semua keuntungan hasil pengelolaan dana haji  harus dikembalikan kepada jamaah haji sebagai pemilik dana.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan BP2MI Tandatangani MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

“Apakah selama ini jamaah haji telah menerima bagi hasil sebagai keuntungan atas penempatan dana mereka dalam instrumen investasi dan surat utang negara? Kalau belum, ke mana keuantungan hasil pengelolaan dana ini mengalir? Semoga ini segara disampaikan kepada pemilik sah uang tersebut,” tandasnya. (ed)

(Editor: Eriec Dieda)

Related Posts

1 of 40