EkonomiHukumTerbaru

Dana Alokasi Umum Tertunda, PNS Bisa Pidanakan Presiden

NUSANTARANEWS.CO – Program pemerintahan Joko Widodo mengurangi defisit anggaran negara memakan korban. Pemangakasan dengan cara menunda anggaran negara terhadap dana alokasi umum ke sejumlah daerah yang berjumlah Rp133 triliun memberikan dampak besar terhadap masyarakat di daerah.

“Mungkin kalau Kabupaten dan Kota yang memiliki pemasukan pendapatan daerah yang cukup dan stabil, tidak akan mempengaruhi kegiatan pemerintahan daerah dan program-program untuk kesejahteraan rakyat. Tapi, dari 169 daerah yang ditunda Dana Alokasi Umum hingga Desember 2016 itu hampir sebagian besar pendapatan daerahnya tidak bisa untuk menutupi Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat yang ditunda,” ujar Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono kepada Nusantaranews di Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Arief memaparkan, banyak hal yang akan berdampak pada penundaan DAU terhadap kinerja pemerintah daerah nantinya. “Bisa jadi gaji pegawai pemerintah daerah dan kota akan tertunda alias tidak tepat waktu seperti biasanya. Misalnya gaji guru, petugas kesehatan dan PNS serta pegawai honorer di pemerintahan,” papar dia.

Baca Juga:  Kepala DKPP Sumenep Ajak Anak Muda Bertani: Pertanian Bukan Hanya Tradisi, Tapi Peluang Bisnis Modern

Alhasil, kata dia melanjutkan, jika gaji PNS dan pegawai honorer tertunda pembayaran akibat pemotongan DAU, maka pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo bisa dipidanakan oleh PNS dan pegawai Honorer. “Serta pemerintah bisa didenda oleh Kepala Desa, PNS, Guru, Satpol PP dan Pegawai Honorer,” tukasnya.

Ia menyitir Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) diatur bahwa Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah dikenai denda, di mana pemerintah sama seperti pengusaha pemberi kerja pada Pekerja dengan ketentuan sebagai berikut.

Pertama, (a) mulai dari hari ke empat sampai hari ke delapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan.

Kedua, (b) sesudah hari ke delapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Apresiasi Wisuda Santri Ke-XVIII Pagar Nusa Nunukan

Ketiga, (c) sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

“Jika terjadi penundaan pembayaran gaji PNS dan honorer maka dana yang harus disediakan untuk membayar gaji akan semakin besar. Belum lagi pembayaran tagihan proyek proyek pemerintah oleh Kontraktor dan rekanan pemda/Pemkot akan meyebabkan denda kepada pemerintah serta kredit macet di bank akibat kontraktor tidak bisa mengembalikan pinjaman karena pembayaran ditunda oleh pemerintah,” papar Arief. (eriec dieda)

Related Posts

1 of 3,050