Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Damhuri Ben Belum Penuhi Panggilan Haji, Dokter Marhami Gantikan Porsi Haji Ayahnya

Damhuri Ben Belum Penuhi Panggilan Haji, Dokter Marhami Gantikan Porsi Haji Ayahnya
Damhuri Ben belum penuhi panggilan haji, Dokter Marhami gantikan porsi haji ayahnya. 

NUSANTARANEWS.CO, Banda Aceh – Lima orang Jamaah Calon Haji (JCH) Kota Banda Aceh menerima pelimpahan porsi haji karena yang bersangkutan meninggal dunia berdasarkan berita acara pelimpahan porsi haji yang diadakan pada hari Selasa (12/10) di Ruang Siskohat Haji Kemenag Banda Aceh Jl. Mohd Jam No. 29 Kota Banda Aceh.

Penyerahan berita acara pelimpahan porsi haji tersebut dilakukan secara simbolis, diserahkan kepada dr. Marhami Fahriani bin Damhuri Ben yang meninggal dunia 7 Februari 2021 di RSUDZA Kota Banda Aceh. Selain kepada Marhami Fahriani binti Damhuri Ben, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah  Kemenag Banda Aceh H.Iqbal, S.Ag, MH yang didampingi H. Ridwan, MA juga menyerahkan pelimpahan porsi haji kepada :

  1. Taufiq Ikhwan pelimpahan dari Jamaah Calon Haji Mukmin Idris (Meninggal)
  2. Yayan Pria Nanda pelimpahan dari Jamaah Calon Haji Muhammad Isa Usman
  3. Maulidar pelimpahan  dari  Jamaah Calon Haji Salbiah
  4. Djauhari Zulkifli pelimpahan dari Jamaah Calon Haji Zulkifli Yai
Baca Juga:  Ketua DPRD Nunukan Jelaskan Manfaat Sumur Bor

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Banda Aceh H. Iqbal, S.Ag, MH yang didampingi H. Ridwan, MA ketika menyerahkan pelimpahan porsi haji  menyampaikan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji regular dapat diberlakukan bagi Jemaah haji yang telah mendaftar pada Kementerian Agama, namun Jemaah yang bersangkutan meninggal dunia/sakit permanen sebelum keberangkatan.

Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung dan saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dan atau melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi haji.

Ia juga menambahkan batasan waktu Jemaah haji yang meninggal dunia, nomor porsi yang dapat dilimpahkan meninggal dunia terhitung mulai tanggal 29 April 2019 sejak diundangkan UU No. 8 Tahun 2019 (tidak berlaku surut) dan meninggal sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dari Bandara embarkasi.

Ridwan, MA staf seksi haji yang membidangi bahan pelimpahan porsi haji menambahkan pengajuan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji bisa dilakukan setiap hari kerja selama Jemaah haji yang bersangkutan memenuhi persyaratan pelimpahan porsi.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Pengajuan usulan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen melalui Kantor Kementerian Agama Kab/Kota tempat Jemaah haji yang bersangkutan terdaftar. Nomor porsi Jemaah haji yang meninggal/sakit permanen hanya satu kali dapat dilimpahkan, tuturnya.

Adapun syarat pelimpahan nomor porsi haji merujuk Kepdirjen Penyelenggara Haji dan Umran Nomor 130 Tahun 2021 di antaranya keluarga CJH meninggal dunia harus melapor ke Ketua RT, RW, Lurah/ Kepala Desa dan Camat setempat, pemberkasan seperti Akte Kematian dari Disdukcapil atau surat kematian dari kelurahan/ desa.

Sedangkan bagi CJH sakit permanen, dokumen yang dibutuhkan berupa Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan CJH yang bersangkutan mengalami sakit permanen, sehingga CJH berhalangan untuk berangkat ibadah haji, selanjutnya berkas tersebut diverifikasi oleh Bidang Haji Kemenag Aceh.

Acara Penyerahan berita acara pelimpahan porsi haji secara simbolis CJH Kota Banda Aceh dihadiri Kasi Pendaftaran Haji dan Dokumen Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh Rizal Mulyadi, S.Ag, MA, Dedi Satria, Rizal Anwar dan Staf PHU Kemenag Banda Aceh. (Heri Ulka/MG)

Related Posts

1 of 3,049