Hukum

Dalang Teror Novel, Pengacara Miryam Tantang Balik Tudingan Tito Karnavian

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa Hukum Miryam S Haryani yakni Aga Khan mempertanyakan ucapan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menuduh kliennya sebagai otak di balik serangan teror terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Menurutnya perkataan yang disampaikan oleh orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu perlu diikuti dengan fakta-fakta yang ada.

“Kalau saya sebagai kuasa hukum melihat, berdasarkan fakta hukum saja,” tutur Aga di Jakarta, Selasa, (23/5/2017).

Pada RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama Komisi III DPR RI, Tito menduga tersangka pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani merupakan aktor intelektual dibalik penyerangan air keras terhadap penyidik Novel. Dugaan itu, menurut Tito, didasarkan dari hasil penyelidikan polisi sejak peristiwa penyerangan terjadi pada (11/4/2017) lalu.

Bahkan Aga mempersilakan bila polisi berencana memeriksa Miryam dalam kasus dugaan penyerangan terhadap Novel itu.

“Kalau memang mau diperiksa, periksa saja secara hukum,” pungkasnya.

Diketahui, Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal usai menjalani salat subuh di dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Teror terhadap Novel ini tidak jauh dari peristiwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Adapun penetapan tersangka terhadap Miryam itu merupakan buntut dari pencabutan BAP (Berita Acara Penyelidikan) yang dilakukannya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 61