Hukum

Dalami TPPU Sanusi, KPK Periksa Sekretaris Dewan DPRD DKI

M Sanusi, tersangka penerima suap terkait reklamasi/Foto via VIVA/Muhamad Solihin
M Sanusi, tersangka penerima suap terkait reklamasi/Foto via VIVA/Muhamad Solihin

NUSANTARANEWS.CO – Dalami TPPU Sanusi, KPK Periksa Sekretaris Dewan DPRD DKI. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Ketua Komite D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Enam orang saksi pun dipanggil KPK untuk mendalami dugaan pencucian uang tersebut. Enam orang tersebut yakni Adi Kurnia selaku Advokat, H Teguh Hendrawan delak Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Tasdikiah dari pihak swasta, M Yuliadi selaku Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta, Roedito Setiawan selaku Kasudin Tata Air Jakbar, dan Gerry Prasetya, selaku sopir Sanusi.

“Untuk dua orang dari dinas tata air itu akan dikonfirmasi tentang pengadaan-pengadaan yang berlangsung disana (Dinas Tata Air DKI Jakarta). Kemudian untuk Sekretaris Dewan itu untuk pada profil Sanusi dan berapa penghasilan Sanusi dalam kapasitasnya sebagai Anggota Dewan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Sedangkan untuk saksi lainnya yang dari pihak swasta akan dikonfirmasi seputar aset-aset milik Sanusi. Karena KPK ingin menelusuri lebih dalam mengenai aset dan asal muasalnya termasuk bagaimana cara perolehan aset tersebut.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Dia menambahkan dua orang saksi dari Dinas Tata Air DKI Jakarta yang diperiksa KPK saat ini akan dikonfirmasi seputar berbagai macam pengadaan yang ada di Dinas Tata Air DKI Jakarta. Karena banyak berbagai macam pengadaan atau tender di Dinas Tata Air. Hal tersebut juga masih berkaitan dengan Komite D yang menangani pembangunan di DKI Jakarta.

Ketua Komite D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta non-aktif Mohamad Sanusi (MSN) resmi menyandang status tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibat perbuatannya Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo 55 ayat 1 ke (-1). (Restu)

Related Posts

1 of 3,049