HukumTerbaru

Dalami Kasus I Putu Sudiartana, KPK Panggil Tiga Orang Saksi

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penerimaan suap proyek pengamanan pembangunan 12 ruas jalan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar). Dalam kasus yang menjerat anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana sebagai tersangka, penyidik bakal memeriksa tiga orang saksi. Tiga orang tersebut diantatanya, Wasidi selaku Kasubag PeejalananDinas DN Satker Dewan DPR RI, Ippin Mamonto selaku Staf Partai Demokrat DPR RI, dan Indrajya selaku Kabid Pelaksanaan Jalan Kantor Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat.

“Ketiganya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” tutur Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Belum diketahui secara pasti apa materi pemeriksaan ketiganya sebagai saksi. Namun wanita yang akrab disapa Yeye itu memastikan pemeriksaannya untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap para tersangka. “Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

Baca Juga:  Seret Terduga Pelaku Penggelapan Uang UKW PWI ke Ranah Hukum

Diketahui Putu Sudiartana, ditangkap KPK pada akhir Juni dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumbar (Sumatera Barat). KPK menyatakan penangkapan Putu merupakan OTT karena Tim Satgas KPK juga menemukan uang sebanyak SGD40.000 atau setara dengan Rp390 juta (Kurs Rp9.754/Dollar Singapura) di kediaman Putu.

Selain menyita sejumlah uang, tim Satgas KPK juga menyita tuga bukti transfer yang diduga uang suap dalam rekening berbeda dari pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman PU Pemprov Sumbar, Suprapto untuk I Putu Sudiartana. Total transfer tersebut berjumlah Rp500 juta yang dikirim ke rekening Suhaemi dan Novianti. Dari Rp500 juta itu ditransfer secara bertahap, transferan pertama sebanyak Rp150, kemudian kedua Rp300 juta, dan terakhir Rp50 juta.

Akibat dari perbuatannya, IPS, NOP, dan SHM sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal tersebut, mengatur mengenai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga:  JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan Khofifah-Emil Dua Periode

Sedangkan YA dan SPT sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melangar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal tersebut, mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (restu/red-01)

Related Posts

1 of 3,049