Hukum

Dalami Kasus e-KTP, KPK Periksa Anggota Dewan BPJS

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Dewan BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik).

“Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo),” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, (20/10/2017).

Selain Wahyuddin, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya. Mereka adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, karyawan PT Softorb Tenchnology Indonesia Dudy Susanto, dan seorang pengacara Aby Hartanto. Mereka diperiksa untuk kasus dengan tersangka yang sama.

Untuk diketahui Anang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga berperan menyerahkan uang kepada Ketua DPR Setya Novanto dan anggota Dewan lainnya saat proyek e-KTP berlangsung pada 2011-2012.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 81