Hukum

Dalami Kasus e-KTP, KPK Panggil Anas Urbaningrum

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Anas Urbaningrum, Selasa, (10/1/2017). Anas akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Berdasarkan agenda yang dirilis tim Biro Humas KPK, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Bendahara Umum (Bendum), M Nazaruddin. Keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto yang telah berstatus tersangka sejak 2014 lalu.

Selain Anas dan Nazaruddin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang pengusaha. Mereka adalah Vidi Gunawan, Andi Agustinus atau Andi Narogong, Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma, serta Dedi Prijono yang diketahui seorang wiraswasta industri rumahan elektoplating.

Ketiga pengusaha tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman yang juga berstatus tersangka.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Pada 2013 silam, Nazaruddin pernah mengatakan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan salah satu sumber dana untuk biaya pencalonan Anas Urbaningrum menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus calon presiden. Yang aktif dalam proyek tersebut adalah Setya Novanto, dan Anas Urbaninhrum, sedangkan pelaksananya adalah staf PT Adhi Karya, Adi Saptinus.

Diketahui, saat proyek e-KTP pertama kali bergulir, Setnov masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Anas masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat.

Dalam kasus ini, penyidik KPK baru menjerat Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen proyek senilai Rp5,8 triliun itu dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, selaku kuasa pengguna anggaran proyek e-KTP.

Namun, Ketua KPK, Agus Rahardjo, berkali-kali menegaskan kasus itu tak akan berhenti di kedua tersangka itu. Itu didasari atas dugaan kerugian negara di kasus ini yang sangat besar yakni sekitar Rp2,3 triliun. (Restu)

Related Posts

1 of 596