Rubrika

Dalam Tiga Bulan YouTube Hapus 1,68 Channel dan 7,8 Juta Video

Tanda Video melanggar kebijakan YouTube. (Ilustrasi: NUSANTARANEWS.CO)
Tanda Video melanggar kebijakan YouTube. (Ilustrasi: NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dalam tiga bulan YouTube telah berhasil menghapus 7,8 juta konten video dan kacal yang diduga melanggar kebijakan komunitas YouTube. Sekian konten yang melanggar kebijakan komunitas ini bahkan langsung dihapus sebelum sempat memperoleh view dari pengguna YouTube.

Dikutip dari Tek, masa penghapusan ini berlangsung dari Juli Hingga September 2018. dari 7,8 juta video yang melanggar, 81 persen berhasil dideteksi oleh algoritma. Kurang lebih 74,5 persen konten berhasil dihapus sebelum ditonton. Video lain yang lolos dari lagoritma YouTube jumlah tidak banyak dan penontonnya pun kurang dari 10 viws per video.

YouTube menjelaskan bahwa sekitar 90 persen dari saluran yang memuat video-video tersebut dinyatakan telah melanggar kebijakan YouTube, terutama perihal konten dewasa dan spam. Perlu diketahui, penghapusan konten tersebut dilakukan salah satunya untuk alasan keamanan anak di bawah umur. Pasalnya, pelecehan seksual pada anak-anak menjadi salah satu video yang turut dihapus YouTube pada September 2018.

Baca Juga:  Konsorsium PPWI-First Union Berikan Piagam Penghargaan kepada Menteri Dalam Negeri Libya

Bukan hanya saluran dan konten saja yang dihapus oleh YouTube. Kolom komentar pun tidak luput dari tindakan keras perusahaan tersebut. Setidaknya ada 224 juta komentar yang berhasil dihapus sepanjang kuartal ketiga tahun 2018. Jumlah ini meningkat karena semakin tingginya aktivitas yang terjadi di kolom komentar.

Jika ditotal, YouTube berhasil menghapus 1,67 juta akun, 7,8 juta video dan 224 juta komentar yang dinilai melanggar kebijakan yang diberlakukan oleh platform itu.

Dilansir dari perogram kejibakan YouTube terkait konten ketelanjangan dan seksual di sebutkan bahwa, video yang dimaksudkan untuk merangsang secara seksual kemungkinan besar tidak akan diterima di YouTube.

YouTube menjelaskan konten yang diizinkan dan yang dilarang. Konten yang jelas-jelas bernuansa seksual seperti pornografi dilarang. Video yang berisi konten obsesi seksual akan dihapus atau dikenai pembatasan usia tergantung tingkat keparahan tindakan tersebut. Dalam sebagian besar kasus, obsesi seksual yang bernuansa kekerasan, terang-terangan, atau memalukan dilarang ditampilkan di YouTube.

Baca Juga:  Safari Ramadhan, Pj Bupati Pamekasan Buka Bersama 10 Anak Yatim di Kecamatan Pademawu dan Galis

Sedangkan video yang berisi ketelanjangan atau konten seksual lainnya dapat diizinkan jika tujuan utamanya adalah pendidikan, dokumenter, ilmiah, atau artistik, dan bukanlah gambar yang serampangan. Misalnya, film dokumenter tentang kanker payudara dapat dianggap pantas, tapi memposting klip video yang tak ada hubungannya dengan film dokumenter tersebut, dapat dianggap tidak pantas. Harap diingat bahwa memberikan konteks pada judul dan deskripsi akan membantu kami dan penonton Anda untuk menentukan tujuan utama dari video tersebut.

Selain itu, YouTube juga menjelankan tentang konten yang dikenai pembatasan usia. “Jika video tidak melewati batas, tapi masih berisi konten seksual, video tersebut dapat dikenai pembatasan usia, sehingga hanya penonton di atas usia tertentu yang dapat melihat konten tersebut,” penjelasan dalam Program Komunitas YouTube.

“Video yang berisi ketelanjangan atau perilaku seksual yang didramatisasi dapat dikenai pembatasan usia jika konteksnya sesuai dengan pendidikan, dokumenter, ilmiah, atau artistik. Video yang menampilkan seseorang yang berpakaian minim atau terbuka juga dapat dikenai pembatasan usia jika dimaksudkan untuk memberikan rangsangan seksual, tapi tidak menunjukkan konten yang vulgar,” terang YouTube lebih lanjut.

Baca Juga:  Tugu Rupiah Berdaulat Diresmikan di Sebatik

Pewarta: Mugi Riskiana
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,147