Politik

Daftar 200 Mubaligh Kemenag Merupakan Blunder Politik Menteri Agama

mubalig, pendakwah, penceramah, menteri agama, kemenag, dai, mubaligh kemenag, dai kemenag, penceramah kemenag, ustad kemenag, 200 daftar dai, nusantaranews
Banyak masyarakat dan umat Islam memprotes daftar 200 penceramah yang dirilis Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Lukman Hakim Syaifuddin. (Foto: Ilustrasi/NusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar ulama, dai dan penceramah yang bisa direkomendasikan untuk mengisi kegiatan–kegiatan keagamaan di tengah–tengah masyarakat sebagai mubaligh. Daftar yang dirilis Kemenag tersebut berisi 200 orang ulama, dai dan penceramah.

Disinggung ketika Kemenag tidak memasukkan dai kondang seperti Ustadz Abdul Shomad dan Ustadz Bahtiar Nashir di dalam daftar itu, Menteri Agama memberikan penjelasan bahwa nama–nama yang ada di dalam daftar tersebut sudah melalui beberapa tahapan seleksi dan mempertimbangkan beberapa masukan dari berbagai pihak, baik itu pihak takmir masjid, ormas, dan lain sebagainya. Walaupun Menag menampik bahwa yang tidak masuk ke dalam daftar yang dirilis, berarti tidak berkompeten ilmunya. Dan menurutnya tidak ada keharusan hanya memakai para ulama, dai dan penceramah dalam daftar tersebut.

Dasar penetapan nama–nama ulama, dai dan penceramah tersebut telah disampaikan sendiri oleh Menag tentang kriterianya. Menurutnya ada 3 kriteria yaitu mempunyai keilmuwan yang mumpuni, komitmen kebangsaan yang tinggi dan track record yang baik.

Meskipun telah ada penegasan dari Kemenag akan kelonggaran kepada masyarakat terkait siapapun ulama, dai dan penceramah yang diberikan kepercayaan oleh masyarakat untuk memberikan ceramah agama, tetap saja bahwa daftar resmi yang dirilis oleh Kemenag tentang para ulama dan penceramah yang direkomendasikan tersebut akan bisa memberikan pengaruh psikologis kepada masyarakat.

Beberapa hal berikut ini merupakan pengaruh dari langkah yang diambil Kemenag dengan menerbitkan daftar mubaligh tersebut, dan menurut kami adalah sebuah blunder.

Pertama, dengan adanya daftar muballigh versi Kemenag tersebut bisa menimbulkan pengkotakan terhadap para ustadz dan penceramah di masyarakat. Ini ustadz dan penceramah yang recomended, yang lain tidak rekomended. Lebih–lebih juga bisa timbul pengkotakan masjid. Ini masjid yang para penceramahnya dari daftar Kemenag dan yang lain adalah masjid yang tidak memakai daftar Kemenag.

Baca Juga:  Sumbang Ternak Untuk Modal, Komunitas Pedagang Sapi dan Kambing Dukung Gus Fawait Maju Pilkada Jember

Sesungguhnya kita menginginkan para ustadz dan penceramah saling bersinergi membangun kehidupan masyarakat yang baik dan diliputi nuansa ketaatan dalam menjalankan semua ajaran agama. Sesungguhnya parameter yang hakiki tentunya adalah ajaran Islam itu sendiri. Dengan demikian para ustadz dan penceramah tersebut akan senantiasa menetapi arahan dan panduan yang sudah diberikan para ulama salafus sholih dalam menyampaikan Islam kepada umat.

Kedua, adanya kekhawatiran terjadinya pembatasan pada aktivitas dan materi dakwah. Upaya depolitisasi materi dakwah tentunya akan memasung ajaran Islam itu sendiri. Akhirnya Islam tinggal ajaran yang mengatur hubungan antara hamba dengan Tuhannya dalam dimensi aqidah dan ibadah mahdhoh atau ritual belaka. Kalaupun sempat menyinggung materi akhlaq maupun pakaian, makanan dan minuman, penyikapannya di kehidupan sehari–harinya diserahkan kepada masing–masing individu umat. Tentunya akan menimbulkan split personality pada diri umat.

Sebagai contoh dalam masalah berpakaian. Dalam kehidupan sehari –hari di luar rumah, ia akan ikut tren mode. Baju tank top you can see pun tidak ada risih untuk memakainya. Sedangkan giliran saat ke mushola atau ke masjid untuk sholat maka aurotnya pun ditutup dengan mukena yang dipakai. Padahal sholat itu bisa mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Artinya saat sholat itu menutup aurot, seharusnya berpengaruh dalam kehidupan sehari–harinya ikut menutup aurat.

Bahkan ketika dakwah dijauhkan dari ajaran politik Islam, lebih jauh lagi akan berpengaruh kepada kehidupan umat dalam berbagai aspek yang lebih luas. Akibatnya umat tidak punya arahan di dalam menyalurkan aspirasi politiknya. Lebih–lebih umat tidak lagi mempunyai jiwa kepedulian terhadap kondisi bangsa dan negerinya. Umat tidak lagi peduli untuk melakukan koreksi atas kesalahan dalam setiap kebijakan penguasanya. Kalau sudah seperti ini keadaan umat, sebenarnya bangunan bangsa dan negara tersebut adalah rapuh.

Baca Juga:  Punya Stok Cawagub, PDI Perjuangan Berpeluang Usung Khofifah di Pilgub Jawa Timur

Ketiga, penetapan daftar mubaligh versi Kemenag tersebut berpotensi menambah jarak yang semakin jauh antara Kemenag dengan umat Islam. Pasalnya, kebijakan dan statemen dari Menag sebelum ini tidak memihak kepada umat.

Sebagai contoh, sikap Menag yang seolah membiarkan keberadaan LGBT dengan alasan bahwa mereka juga bagian dari warganegara. Bahkan dalam posisi sebagai warga negara anjuran Menag tidak boleh memusuhi mereka. Artinya tidak ada kejelasan sikap dan perlakuan terhadap keberadaan kaum LGBT ini.Adanya keputusan Kemenag untuk memotong sekitar 2,5 persen gaji PNS untuk alokasi pembayaran zakat penghasilan. Begitu pula di tahun 2017 lalu, ada wacana dari Kemenag yang akan mengadakan sertifikasi terhadap para muballigh, yang sempat menimbulkan pro dan kontra di tengah masayarakat.

Keempat, Kemenag seolah menjadi ikon bagi Islam wasathiyyah yang dimaknai sebagai Islam yang damai. Islam yang mampu merekatkan kebangsaan dalam keanekaragaman. Islam inklusif yang bisa mengambil nilai yang positif dari mana saja asalnya. Upaya deradikalisasi maupun depolitisasi masjid pun belum pernah Menag untuk memberikan klarifikasi sebagai bentuk tanggung jawabnya membela Islam dari setiap upaya stigmatisasi negatif. Padahal istilah Islam wasathiyah, Islam noderat, Islam inklusif, Islam eksklusif, maupun Islam radikal fundamentalis adalah upaya labelisasi barat guna melemahkan Islam dan umatnya. Barat sangat berkepentingan untuk melanggengkan penjajahannya di dunia Islam. Strategi Snouck Hurgronye dan Van der Plas yang berhasil melemahkan umat Islam di Aceh, inilah yang mengilhami upaya deradikalisasi yang dilakukannya.

Kelima, Saat ini umat Islam semakin muncul rasa kesadarannya dalam beragama. Persatuan dan kesatuan umat yang membuncah dan kokoh ini tidak akan mudah luntur. Keimanan menjadi landasan persatuan dan kesatuan umat. Fenomena demikian sangat terlihat misalnya pada aksi umat Bela Islam 411, 212, 289, 2410, dan yang terbaru adalah aksi umat membela Palestina. Sungguh tidak ada satu kekuatan apapun yang mampu menggerakkan gelombang jutaan umat ini selain hanya karena kekuatan aqidah dan keimanan. Tentunya aksi ini janganlah dipandang sebagai aksi yang akan membahayakan keBhinnekaan atau apapun itu. Justru aksi jutaan umat ini menunjukkan kesiapan umat dalam mempertahankan bangsa dan negeri ini dari setiap upaya untuk merongrongnya oleh hegemoni kekuatan asing.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Nunukan: Ini Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 Untuk Caleg Provinsi Kaltara

Hal demikian merupakan fenomena kesadaran pada diri umat bahwa negeri mereka sekarang ini sedang dijajah dalam segala lini kehidupan. Tentunya upaya persekusi kepada ajaran Islam, termasuk kepada para ulama dan ustadz yang sudah berada di hati umat hanya akan menambah kesolidan umat sebagaimana kesolidan umat di bawah komando ulama melawan penjajahan Belanda dan bangsa penjajah lainnya di era sebelum 1945 dan sesaat sesudah 1945.

Maka alangkah lebih baiknya kebijakan–kebijakan dari pihak Kemenag secara umum, mestinya mampu mengakomodir aspirasi umat Islam yang sedemikian. Tentunya dengan menghindari hal–hal yang justru akan membuat jarak yang semakin jauh dengan umat. Pengakuan akan keulamaan seseorang itu legitimasinya berada di tangan umat. Insya Alloh, ulama dan muballigh yang ikhlas dan amanah dalam menyampaikan dakwah dan ajaran Islam akan dengan sendirinya mendapatkan tempat di hati umat. Inilah sebenarnya yang menjadi kunci dan kekuatan besar dalam menyelamatkan bangsa dan negeri ini dari segala upaya penjajahan.

Penulis: Ainul Mizan, Praktisi Pendidikan

Related Posts

1 of 3,062