NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani putar arah tak jadi menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun depan setelah Presiden Joko Widodo memberikan instruksi langsung dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Bogor, pada awal November 2018 lalu.
Gagal menaikkan cukai rokok membuat Sri Mulyani kemudian mengalihkan kebijakannya dengan menaikkan cukai minuman yang mengandung etik alkohol (MMEA) untuk kadar etik 5% sampai 20%. Sedangkan untuk penuhi target penerimaan cukai rokok, fokus dialihkan pada pengawasan rokok ilegal.
Menanggapi cukai rokok gagal naik, pengamat ekonomi politik Salamudin Daeng menyebutnya sebagai hal baru dalam sejarah cukai rokok di Indonesia. Biasanya, kata dia, cukai rokok naik 10 persen rata-rata setiap tahun.
“Ini adalah kejadian luar biasa. Apakah pemerintah sudah merasa banyak yang dari hasil utang, sehingga tidak perlu menaikkan cukai rokok tahun depan?,” ucap Salamudin Daeng dalam keterangannya saat dikonfirmasi NUSANTARANEWS.CO, Jumat (14/12/2018).
Baca juga: Pemerintah Naikkan Cukai Alkohol
Selain itu dirinya menduga gagalnya pemerintah menaikkan cukai rokok kemungkinan dilatarbelakangi urusan lain. Yakni antara pemerintah dengan bandar-bandar besar sehingga cukai tidak perlu naik.
“Perlu diketahui bahwa penerimaan cukai setahun mencapai Rp 140 triliun. Kalau tidak naik berarti negara kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 14 triliun,” jelasnya.
Jika demikian, dirinya kemudian berkesimpulan bahwa para bandar bisa mendapatkan mentah senilai Rp 14 triliun yang seharusnya dibayarkan kepada negara. “Atau jangan-jangan ada permainan lain? Ngapain bayar ke negara, bayar ke saya aja,” ucapnya.
Sebelumnya dikutip dari Kontan.co.id, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan karena gagal menaikkan cukai maka untuk mencapai target penerimaan cukai rokok, Ditjen Bea dan Cukai akan menguatkan pengawasan rokok ilegal.
Menurut Heru, dengan fokus mengawasi rokok ilegal, maka penerimaan cukai akan bertambah. “Kalau rokok ilegal berhasil kita tekan, maka nanti pasarnya akan diisi oleh industri yang legal. Saya akan mendapat hal positif, sisi pertama saya bisa menambah penerimaan, yang kedua adalah saya memberi ruang bagi perusahaan yang sudah legal,” kata Heru, (19/11) lalu.
Sebagai informasi pemerintah gagal menaikkan tarif cukai rokok di tahun depan. Padahal, tahun depan target penerimaan cukai naik menjadi Rp 165,5 triliun, dari target penerimaan cukai tahun ini yang sebesar Rp 155,4 triliun.
Target penerimaan cukai hasil tembakau di tahun depan pun ditargetkan sebesar Rp 158,85 triliun. Target ini meningkat dibandingkan target penerimaan tahun ini yang sebesar Rp 148,2 triliun.
Pewarta: Romadhon
Editor: Gendon Wibisono