Lintas Nusa

CPNS Kotabaru Mendapat Arahan Terkait Syarat Menjadi PNS

NUSANTARANEWS.CO, Kotabaru – Kementerian Kesehatan melakukan pengarahan untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi pusat khusus dari Pegawai Tidak Tetap Tahun 2017 di Oproom Sekda Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Pengarahan ini dihadiri Sekda Kabupaten Kotabaru, Kepala BKD Kabupaten Kotabaru, Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, BPKAD Kotabaru, Inspektorat Daerah Kotabaru, Staf Dinas Kesehatan Kotabaru, CPNS 66 orang bidan dan 2 orang dokter.

“Memang pada hari saya sengaja kumpulkan para colan CPNS yang di proses pengangkatanya adalah yang di prioritaskan, artinya kalian yang dulu menjadi pegawai kontrak oleh Kementerian Kesehatan saat ini di prioritaskan untuk diangkat nantinya menjadi pegawai Negeri Sipil tetap. Kita prioritaskan yang sudah lama mengabdi dan di buatkan kebijakan, jadi CPNS yang hadir hari ini termasuk orang yang beruntung,” kata Sekda Kabupaten Kotabaru, Said Akhmad.

Kata Akhmad, CPNS harus pahami syarat untuk menjadi PNS yang masih ada lagi tahapan selanjutnya. “Karena kalau sudah jadi PNS itu di sumpah. Dulu begitu saya diangkat menjadi PNS pemerintah daerah layak untuk di keluarkan SK-nya jadi PNS, dievaluasi, termasuk disiplinnya, kerajianannya, bagaimana kenerjanya, itu semua dinilai baru disumpah oleh pemerintah”, ungkapnya.

Baca Juga:  Banyaknya Hoax Gempa Tuban, Ini Pesan Khofifah

“Ada penjelasan atau pengarahan dari Sekda Kotabaru untuk CPNS tenaga kesehatan yang berjumlah 68 orang yang terdiri dari 66 orang bidan, 2 orang dokter. Karena ada informasi yang di sampaikan bahwa penggajian mereka itu tidak dibayar oleh Dinas Kesehatan, kita melaporkan ke Sekda Kotabaru dan arahan beliau segera mengumpulkan Leading Sectornya Dinas Kesehatan, karena tenaga Kesehatan menghadirkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan BPKAD Kotabaru untuk menganggarkan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru Ernawati menambahkan.

Erna menambahkan lagi, CPNS harus paham bahwa untuk menjadi PNS ada aturan-aturan yang wajib mereka ikuti dan taati. “Salah satunya kode etik, kedisiplinan untuk menjadi CPNS. Mudah- mudanan dari 68 orang tenaga kesehatan itu nantinya akan menjadi PNS dengan kentuan- ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Pewarta: Herpani
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 6