Politik

Clear! Ini Surat Balasan Yusril buat Mahfud soal “Pilkada Langsung”

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan terhadap tanggapan Mahfud MD yang mengungkapkan hal ihwal diberlakukannya Pilkada Langsung sejak tampuk kepemimpinan Indonesia dipegang oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Melalui akun twitternya, Mahfud menerangkan secara kronologis apa yang sebernarnya terjadi ketika itu, sehingga pilkada langsung bisa diterapkan sekang.

Atas rentetan peristiwa yang Mahfud ungkapkan dalam bentuk kultweet tersebut, Yusril pun tersentuh untuk memberikan balasan penggalan cerita yang dialaminya pula ketika di berada di Tokyo. Dimana secara kebetulan, waktu itu Presiden SBY berkunjung ke Kyoto dan mengundang Yusril untuk bertukar pikiran terkait RUU Pilkada.

Baca: Tersenggol Yusril soal SBY, Mahfud MD Ungkap Sejarah Lahirnya Pilkada Langsung

“Terhadap berbagai statemen Pak Mahfud MD di berbagai media bahwa jawaban saya atas pertanyaan media yang dianggap “menyesatkan” dan “tendensius”, ingin saya jelaskan duduk permasalahannya sebagai berikuti: Bahwa sekitar Oktober 2014, ketika saya berada di Tokyo mengunjungi keluarga, tiba-tiba saya diundang Pak SBY untuk bertukar-pikiran mengenai RUU Pilkada di Kyoto, Jepang,” tutur Yusril memulai penjelasannya yang disiarkan melalui beranda Facebook pribadinya, Jumat (13/2/2018).

Baca Juga:  Khofifah Effect, Warga NU dan Muhammadiyah di Jatim Dukung Prabowo-Gibran

“Beliau memang kebetulan sedang berada di kota itu, ketika saya ada di Tokyo. Maka berangkatlah saya dari Tokyo ke Kyoto naik kereta api Sikansen. Presiden SBY menanyakan kepada saya mengenai RUU Pilkada. Menjawab pertanyaan Presiden SBY, saya berpendapat bahwa apa yang telah dituangkan dalam RUU Pilkada dan telah disepakati antara Presiden dengan DPR agar tetap dipertahankan,” tambahnya.

Yusril mengisahkan, dalam RUU yang telah disahkan itu Pilkada dilakukan oleh DPRD, tidak dipilih langsung lagi. Bahwa RUU itu jika tidak ditanda-tangani oleh Presiden SBY akan otomatis berlaku setelah 30 hari, umumnya orang faham. Tetapi, kata dia, didasarkan pada masa jabatan SBY yang segera akan berakhir waktu itu, waktu 30 hari berlakunya UU tersebut akan terjadi pada saat SBY telah habis masa jabatannya.

“Saya menyarankan lebih baik Presiden SBY tidak tandatangani, dan kemudian serahkan kepada Presiden baru bagaimana akan menyikapi RUU tersebyt. Presiden baru bisa saja kembalikan RUU tersebut kepada DPR untuk dibahas ulang karena beliau tidak terlibat membahas RUU tersebut,” tuturnya.

Menurut Yusri, hal ini adalah suatu keadaan yang tidak biasa, karena sebuah RUU selesai dibahas tapi belum ditandatangi Presiden, dalam waktu kurang dari 30 hari sebelum jabatannya brtakhir. Kepada SBY dan beberapa menteri serta Dubes RI di Jepang yang hadir dalam pertemuan konsultasi tersebut, disepakati bahwa dirinya ditugasi untuk menjelaskan masalah ini kepada Presiden Jokowi yang segera akan dilantik menjadi Presiden.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Baca juga:
Menghentikan Ekses Pilkada Langsung
Kerap Hasilkan Pemimpin Daerah Tak Berintegritas, Pilkada Langsung Dinilai Patut Dikoreksi

“Saya langsung menelpon Pak Jokowi dari hotel tempat pertemuan di Kyoto tetapi tidak dijawab. Ketika saya tiba di stasiun KA akan kembali ke Tokyo, Pak Jokowi menelpon balik ke saya. Dalam percakapan telepon itu saya jelaskan kepada Pak Jokowo hasil pertemuan tadi dan beliau faham. Saya katakan kepada Pak Jokowi bahwa saya akan membantu menjelaskan permasalahan ini ke publik,” kisah Yusril.

“Saya terus mengamati permasalahan ini dari Tokyo. SBY kembali ke Jakarta dan saya membaca berita dari Jakarta bahwa Pak Mahfud mengatakan bahwa usul saya di Tokyo itu sebagai “jebakan batman”. Antara saya dengan Pak Mahfud memang tidak ada komunikasi apa-apa sebelumnya, sehingga saya tidak berkesempatan untuk menjelaskan pembicaraan kami di Kyoto. Setelah itu saya amati dari Jepang, Presiden SBY tidak melaksanakan apa yang kami bahas di Kyoto, tetapi kemudian mengeluarkan Perpu. Dalam Perpu itu, Pilkada kembali dilakukan secara langsung,” lanjutnya.

Baca Juga:  WaKil Bupati Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Tahun 2024 Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik

Kepada wartawan yang menanyakan masalah adanya keinginan agar Pilkada kembali lagi ke DPR, Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu, mengisahkan kembali peristiwa di atas. “Saya samasekali tidak menyinggung bagaimana pendirian Pak Mahfud mengenai Pilkada ini, apa beliau setuju pilkada langsung atau cukup melalui DPRD,” ujar Yusril.

“Mungkin ada yang mengembangkannya ke arah seolah-olah saya “menuduh” bahwa Pak Mahfud adalah pendukung Pilkada langsung. Akibatnya muncullah reaksi Pak Mahfud bahwa ucapan saya “tendensius”, “menyesatkan” dan sejenisnya. Mudah-mudahan dengan penjelasan ini, masalahnya menjadi terang. Saya mohon maaf kalau berbagai penulisan di media kemudian menimbulkan kesalah-fahaman reaksi sedemikian rupa khususnya dari Pak Mahfud,” tandas Yusril bertabik menutup penjelasan balasannya untuk Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Pewarta: Achmad S.
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,069