Ekonomi

Ciptakan Iklim Usaha Kondusif, IUMK Siserahkan Langsung Kepada Para Pedagang

iklim usaha, iklim usaha kondusif, pedagang jakarta, pemprov dki jakarta, izin usaha jakarta, iumk dki jakarta, nusantaranews
Sejumlah pedagang di Loksem JP 27 Kelurahan Pasar Baru, menerima IUMK dari UP.PTSP Kecamatan Sawah Besar. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dukungan nyata terhadap penciptaan iklim usaha yang kondusif di Ibu Kota. Hal ini diwujudkan dalam kegiatan Penyerahan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada pengusaha Mikro dan Kecil di Wilayah Kecamatan Sawah Besar di Lokasi Sementara (LOKSEM) JP 27 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Acara penyerahan IUMK dilakukan secara simbolis oleh Camat Sawah Besar, Martua Sitorus kepada beberapa pedagang dengan didampingi Kepala Unit Pelaksana (UP) PTSP Kecamatan dan UP. PTSP Kelurahan se-wilayah Sawah Besar diikuti dengan penyerahan NPWP secara simbolis oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar 2.

“Dalam menjalankan pemerintahan, koordinasi sangat penting agar program- program yang dicanangkan dapat terlaksana dengan baik. Dalam hal ini kami berkoordinasi dengan UP.PTSP Kecamatan dan Kelurahan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUMK sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil,” ujar Martua Sitorus (3/12/2018).

Dengan memiliki IUMK, sambung Martua, pedagang akan mendapatkan kepastian dan jaminan keamanan usaha secara hukum. Selain itu pedagang juga akan mendapatkan kemudahan akses dana ke perbankan dan lembaga non perbankan. Untuk itu dirinya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah Sawah Besar dalam berwirausaha selalu mengikuti peraturan yang ada dan segera mengajukan IUMK ke UP.PTSP Kelurahan terdekat.

Baca Juga:  Pemdes Jaddung Salurkan Bansos Beras 10 kg untuk 983 KPM Guna Meringankan Beban Ekonomi

“Saya mengimbau kepada para pelaku UMKM, khususnya anggota LOKSEM JP 27 dan para pengusaha kecil yang berdomisili di wilayah Sawah Besar untuk segera membuat IUMK untuk mendapatkan kepastian hukum dan memungkinkan untuk mengikuti program- program pemerintah antara lain yaitu pembinaan dan pengembangan usaha yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta maupun lembaga- lembaga perbankan dan juga yang terkait dengan pajak (NPWP),” ungkap Martua.

Sementara, Kepala UP PTSP Kecamatan Sawah Besar Suryandari menegaskan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta melalui UP PTSP Kecamatan Sawah Besar terus berupaya membangun iklim usaha yang kondusif dan mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat. Salah satunya dengan memberikan jaminan kepastian hukum kepada para pedagang mikro dan kecil melalui penerbitan IUMK di UP.PTSP Kelurahan.

“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, memegang komitmen untuk memberikan dukungan nyata dalam mendorong iklim usaha yang kondusif sekaligus menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) secara sistematik, mandiri dan berkelanjutan melalui kebijakan dalam aspek perizinan usaha. Terlebih UMK memiliki peran sangat vital di masyarakat karena merupakan penyedia bahan- bahan pokok yang paling mudah dijangkau dengan harga relatif murah,” jelas Suryandari.

Baca Juga:  Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi UMKM, Pemkab Sumenep Gelar Bazar Takjil Ramadan 2024

Suryandari juga menyebutkan, sampai dengan bulan November 2018 PTSP Kecamatan Sawah Besar telah menerbitkan 331 IUMK dengan tiga kelurahan terbanyak yang menerbitkan IUMK yaitu UP.PTSP Kelurahan Pasar Baru sebanyak 116 izin, UP PTSP Kelurahan Gunung Sahari Utara sebanyak 75 izin dan UP.PTSP Kelurahan Mangga Dua Selatan sebanyak 73 izin.

“Alhamdulillah, sepanjang tahun 2018 sampai dengan bulan Nopember ini jumlah penerbitan IUMK semakin bertambah. Para pedagang sudah mulai menyadari pentingnya memiliki IUMK bagi usahanya, dan menyanggupi untuk memenuhi peraturan pendirian usaha yang ditetapkan oleh pemerintah.” ujar Suryandari.

Suryandari menambahkan dalam proses penerbitan izin, petugas PTSP mendatangi langsung sasaran (jemput bola) dengan melibatkan seluruh personil termasuk petugas Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) bekerjasama dengan jajaran Kelurahan se- Kecamatan Sawah Besar, Kepala Pasar, Ketua Lokasi Binaan/ Lokasi Sementara JP, RT/RW setempat dan Ibu- ibu PKK.

“Untuk itu kami sangat berterimakasih atas kerjasama pihak- pihak tersebut dalam menyukseskan program pemerintah,” demikian keterangan Suryandari.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

Pada kesempatan hari yang sama Jajaran UP. PTSP Kecamatan Sawah Besar juga melaksanakan penyerahan langsung Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ke rumah Pelaku Usaha Mikro Kecil an. Ibu Nurhayah, Pengrajin Bunga akrilik yang berada di RT.06 RW. 08 Kelurahan Kartini. Hal ini diharapkan akan menjadi rangsangan dan lebih memacu pelaku usaha mikro kecil yang lain agar lebih bersemangat dalam mengurus ijin sehingga usaha mereka memiliki legalitas yang jelas.

Berdasarkan data DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sampai dengan tanggal 24 November 2018 jumlah Izin Kategori Usaha Mikro dan Kecil telah diterbitkan sebanyak 27.223 izin yang terdiri dari IUMK sebanyak 10.820 izin dan 16.403 merupakan SIUP Mikro, SIUP Kecil, SP-PIRT dan SKU. Dari data IUMK yang diterbitkan berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 19.387 orang dengan Total Nilai Investasi sebesar Rp 240 Miliar.

Pewarta: Novi Hildani
Editor: Gendon Wibisono

Related Posts

1 of 3,050