Hukum

Choel Mallarangeng Bersyukur Mendekam di Rutan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Hambalang Tahun 2010-2012, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel harus lebih lama mendekam di rumah tahanan (rutan) Guntur. Hal ini lantaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan bekas konsultan politik pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Budiono dalam Pemilu tahun 2009 tersebut.

Sambil mengenakan rompi orange, kepada awak media, Choel mengaku bersyukur atas perpanjangan masa penahanan ini.

“Syukur alhamdulillah masa 20 hari penahanan saya telah tiba waktunya, artinya argo sudah jalan. Berapa pun masa penahanan saya nantinya 20 hari telah berkurang,” ujar Choel di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).

Choel merupakan tersangka korupsi terkait proyek Hambalang. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Akibat perbuatannya Choel disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto mpasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Adapun sejauh ini, Choel telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Dengan pengajuan ini artinya Choel bersedia membantu KPK membongkar ‎pihak lain yang terlibat dalam kasus yang menjeratnya sebagai tersangka atau kasus lain yang lebih besar.

Saat ditanya apakah aktor yang ingin dibongkarnya adalah Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey? Putra mantan Walikota Pare-Pare itu tidak membantah dan tidak mengamininya. Ia hanya menyebut bahwa semua pihak sudah mengetahuinya pihak yang akan dibongkarnya itu.

“Saya kira Anda sudah tahu semua siapa itu,” tuntasnya.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 584