HukumSosok

Mantan Kapolri Chairuddin Ismail: Banyak yang Tidak Dipahami Tentang Kepolisian

Sosok Jenderal Polisi (Purn) Chairuddin Ismail seakan dilupakan banyak kalangan, terutama bagi kalangan di Kepolisian Republik Indonesia. Padahal, mantan Kapolri diera pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid ini adalah satu di antara sosok tepat dijadikan referensi dalam pembenahan institusi Kepolisian. Apalagi akhir-akhir ini lembaga Kepolisian menjadi sorotan banyak kalangan. “Saya menulis buku tentang ilmu Kepolisian di Indonesia. Banyak sekali yang tidak dipahami tentang Kepolisian. Kepolisian bukan sekadar institusi, yang kemudian diberi senjata disuruh melakukan sesuatu,” ujar lulusan AKABRI 1971 ini.

NUSANTARANEWS.CO – Penulis buku Polisi Sipil dan Paradigma Baru Polri ini masih aktif menjadi pengajar, satu di antaranya mengajar di Sekolah Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi (Sespati) Polri. Menurutnya, Kepolisian memiliki tiga fungsi pokok. Pertama, memerangi kejahatan. Kedua, memelihara ketertiban umum. Ketiga, melindungi warga dari beragam ancaman. “Ketiga fungsi pokok tersebut menuntut pihak Kepolisian untuk memiliki sikap dan keterampilan yang berbeda-beda,” jelas Doktor Ilmu Hukum Universitas Pajajaran ini.

Secara sederhana Chairuddin memaparkan, bahwa fungsi kepolisian sangat berbeda dengan tentara. Menurutnya, polisi yang benar adalah polisi yang beradab di dalam menggunakan kekerasan. “Polisi tidak bisa menghancurkan gedung untuk menangkap orang. Sedangkan tentara diperbolehkan. Misalnya sedang mencari orang, kemudian gedungnya dihancurkan. Di situ letak perbedaannya,” imbuhnya.

Sebagai seorang yang puluhan tahun menjadi penyidik, Chairrudin agaknya begitu paham bagaimana cara penanganan pelanggaran hukum, utamanya terkait penanangan kasus korupsi. “Hukuman gantung tidak akan membuat jerah para pelaku korupsi,” jelas Chairrudin.

Chairuddin berkisah, di Inggris pada abad 18-19, ketika negara itu tumbuh menjadi sebuah negara industri. Pada saat yang sama kemiskinan juga tumbuh pesat ditandai dengan banyaknya pencopetan dan penodongan di jalanan. Saking banyaknya pencopet di jalanan, DPR kemudian mengajukan kebijakan bahwa pencopet harus dihukum gantung, “Nah pada saat pelaksanaan hukuman gantung, saat semua orang keluar dari gereja sehingga terjadi kerumunan orang menonton hukuman gantung, juga sambil berdoa pada Tuhan. Tapi pada saat yang sama banyak orang kecopetan. Akhirnya, DPR bingung karena keputusan ini tidak menjerakan. Setelah dipikir secara rasional akhirnya diputuskan lebih baik pencopet kita buang ke Australia. Jadi nenek moyang orang Australia adalah seorang pencopet,” ujar pemilik disertasi berjudul Pidana Harta Kekayaan ini.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

Oleh sebab itu, dirinya berpendapat cara-cara memberantas korupsi harus lebih bagus. Ia menyarankan yang diserang bukan orang tetapi uang. Dan hasil kekayaan yang disita tidak dikembalikan ke kas negara (APBN). “Lebih baik ditampung di asset recovercy administration, lalu uang itu digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan rakyat. Ide ini sudah kita ajukan,” saran putra Makasar yang telah aktif di kepolisian sejak 1972 ini.

Berdasarkan pengalamannya itu, Chairuddin berpendapat bahwa penjahat yang diperlakukan dengan baik ternyata dapat sadar. “Tetapi berbeda dengan penjahat berkerah putih, yang dipicu oleh keserakahan. Penjahat kelas atas dilakukan atas keserakahan, sedangkan penjahat jalanan lebih dipicu oleh kemiskinan dan situasi kepepet,” jelasnya.

Sebenarnya menurut Chairuddin, polisi pada masyarakat demokrasi, ternyata tidak hanya berurusan dengan kejahatan, tetapi juga ketidak-tertiban umum. Dalam konteks menjalankan fungsi memerangi kejahatan (fighting crime) misalnya, membutuhkan watak personil polisi yang cermat, hati-hati, penuh rasa curiga (tidak gampang percaya), dan ulet menghadapi tipu daya pelaku kejahatan yang semakin canggih. “Fungsi memelihara keamanan dan ketertiban umum (preservation of law and order) membutuhkan watak personil polisi yang sabar, bijaksana, suka menolong, tahan menghadapi cemoohan dari warga yang tidak sabaran,” jelas lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tahun 1981 ini.

Sebagai seorang senior di kepolisian, Chairuddin sadar betul dalam pelaksanaan menuju profesionalime Polri setidaknya ada beberapa permasalahan yang menonjol untuk didiskusikan. Pertama, Polri sangat sigap dalam merespon perkara terorismen, namun gagap menghadapi kejahatan yang bernuansa bisnis termasuk korupsi dan penyimpangan lainnya. “Amat banyak pejahat-penjahat di bindang bisnis di negeri masih dihormati. Mereka memperoleh kekayaan dengan cara-cara melakukan penipuan yang halus,” ujar Chairuddin.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Kedua, Polri belum mampu memberikan perlindungan terhadap warga minoritas dalam suatu kerusuhan. “Respon operasionalnya sering terlambat dan keder,” katanya. Ketiga, Pengaturan kelancaran lalu lintas di kota-kota besar menjadi semrawut walaupun nampak banyak petugas di jalanan. “Ini memberi indikasi sistem yang tidak terpadu dan tidak efektif,” jelas Chairuddin menambahkan.

Keempat, kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan warga (feared crimes) sepertinya kurang mendapatkan perhatian yang serius dari petinggi Polri. Kelima, ada kesenjangan antara pencitraan oleh Humas di media dan kenyataan yang dirasakan oleh warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan Polri.

Terkait isu hangat yang menerpa Budi Gunawan, calon Kapolri yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chairuddin memberikan pendapatnya. “Seandainya KPK memiliki kecerdasan, janganlah dihantam saat diajukan oleh presiden. Kenapa tidak sebelumnya? Padahal dulu zamannya Bambang Hendarso sudah ada, harusnya KPK bilang ini yang ku tarik. Nah kalau KPK cerdas seharusnya sudah diamkan saja dulu nanti kalau Budi Gunawan sudah turun kan bisa juga, belum kadaluarsa. Saat ini orang-orang jadi percaya ada permainan politik. Atau mungkin gairah-gairah permainan politik yang didorong oleh kemauan untuk memuaskan kesombongan supaya beda dengan ketua KPK yang lain. Itu yang banyak terjadi. Kalau keduanya dipraktekkan merupakan tangan-tangan kotor dari suatu praktek demokrasi yang jauh lebih merusak daripada otoritarian. Menggunakan hukum sebagai alat atau sarana seakan-akan itu sah,” ujar Chairuddin lagi.

Ia mencontohkan, di zamannya Pak Soedomo, menghukum satu orang untuk memberi pelajaran seratus. “Kita ini orang Indonesia kalau sering ditakuti, biasa takut jadi tidak takut. Imun (kebal, red) dia kan. Kuman aja seperti itu. Hal itu dihantam dengan sesuatu yang strategis, dihantam semua akibatnya korupsi tidak terberantas, malah lebih banyak. Akhirnya bukan komisi pemberantasan korupsi tetapi komisi peternak korupsi,” tambahnya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Masih terkait kisruh antara Budi Gunawan dan KPK, Chairuddin menambahkan, ketika menahan orang dengan bukti permulaan dua dugaan yang bisa dibuktikan, maka probable cause menjadi pertimbangan. “Seperti ada orang terbunuh, pisaunya ada di tempat saya, yang disidik apa hubungannya pisau itu dengan saya. Dan belum tentu pisau itu milik saya. Nah itulah yang sering dilanggar-langgar oleh KPK sebagai penyidik. Dengan dua alat bukti dia menuduh, dengan mengumumkan. Secara hukum tidak boleh. Dia tidak mengikuti lagi etika penegakan hukum,” tegas Chairuddin.

Untuk itu, Ia mengingatkan bahwa hukum itu mengintegrasikan, bukan memecah belah. Memecah belah keluarga, memecah belah antara presiden adalah melanggar. “Kalau kita biarkan itu tidak sesuai dengan aturan, namanya hukum rimba. Siapa yang menang dia kuat. Kalau seperti itu mari kita praktekan hukum rimba itu, tak perlu ada polisi-polisi. Bubarkan saja,” tambah Chairuddin lagi.

Sebagai seorang warga negara, terlebih sebagai pensiunan Polri, Ia agaknya ikut mencemaskan kondisi yang dihadapi Indonesia dalam persaingan global saat ini. Setidaknya kata Chairuddin, Ia mencium bahwa dalam pembuatan undang-undang oleh anggota DPR RI, terutama yang menyangkut perdagangan, itu disponsori oleh lembaga-lembaga dari luar negeri, seperti Amerika Serikat.

Ia juga menambahkan, tidak sedikit Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendapat dana dari lembaga luar negeri. “Kalau ditunjuk pasti tidak mengaku, tetapi saya mencium hal-hal seperti itu. Saya selalu curiga, memberantas korupsi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan terorisme, ini tiga kejahatan yang boleh jadi menjadi bagian dari permainan, yang disebut geopolitik dan geostrategis bangsa-bangsa maju,” ujar anggota MPR RI Utusan Daerah Jawa Barat periode 1997-1999 ini. (RD/SB)

Related Posts

1 of 3,062