Hukum

Cela dan Hina Prabowo, Anggota DPR RI Ini Diminta Bertanggung Jawab di Hadapan Kepolisian

anggota dpr ri, inas nasrullah zubir, ujaran kebencian, taib, bareskrim polri, nusantaranews, nusantara, nusantara news, nusantaranewsco
Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) laporkan anggota DPR RI Inas Nasrullah Zubir ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (13/11) malam. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaAnggota DPR RI Inas Nasrullah Zubir dipolisikan Jasmin Damopolii yang didampingi Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB), Yustian Dewi Widiastuti lantaran dinilai telah mencela dan menghina Prabowo Subianto melalui akun media sosial.

Jasmin mengatakan, mestinya seorang anggota DPR RI baik dalam bersikap maupun bertindak. Namun, hal tersebut, kata dia, justru tidak didapati dari diri seorang Inas yang diketahui merupakan politisi Partai Hanura.

Baca juga: GP Ansor DKI Laporkan Pelaku Ujaran Kebencian Akun Facebook Erman Amir

“Pernyataan-pernyataan Inas N Zubir di akun media sosial penuh dengan ujaran kebencian, bahkan menghasut dan memprovokasi agar terjadinya perpecahan dan permusuhan di masyarakat,” kata Jasmin dikutip dari keterangan pers, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Padahal, lanjut Jasmin, pemerintah dan pihak kepolisian telah berulang kali mengingatkan agar masyarakat Indonesia bijak dan bermartabat dalam bersosial media. Tapi, peringatan tersebut tampaknya tak berlaku bagi diri seorang Inas N Zubir, kata Jamsin. Padahal, anggota DPR adalah panutan masyarakat.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Baca juga: Caleg PSI Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian di Media Sosial

“Saudara Inas N Zubir melalui status-status di akun facebooknya yang dibuat pada tanggal 2 dan 4 November 2018 secara nyata telah membuat pernyataan-pernyataan ujaran kebencian terhadap Pak Prabowo Subianto,” kata pelapor.

Jasmin membeberkan sejumlah bukti ujaran kebencian yang ditulis Inas di media sosialnya antara lain. Pertama, menambah-nambah video dengan tulisan-tulisan yang mencela dan menghina Prabowo Subianto.

“Di mana pada video tersebut telah dirubah-rubah, sehingga berbeda dengan video aslinya, yang kemudian oleh sudara Inas N Zubir disebar luaskan melalui akun facebooknya,” ungkap Jasmin.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Lalai Awasi Ujaran Kebencian Masyarakat

Kedua, membuat pernyataan-pernyataan ujaran kebencian dan menghasut warga Boyolali untuk membenci Prabowo Subianto.

“Perbuatan sudara Inas N Zubir tersebut menurut hukum adalah merupakan kejahatan dan patut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomot 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156 KUHPidana,” katanya.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

“Berdasarkan hal-hal tersebut, Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Inas N Zubir ke Bareskrim Polri agar diperiksa dan disidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang rukun dan damai serta bijak dalam bersosial media,” pungkasnya.

Baca juga: Catatan Akhir Tahun: Viktor Laiskodat Selamat, Ujaran Kebencian Marak

(aly/as/eda)

Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,156