Ekonomi

Cegah TKA Ilegal, Kemnaker Buka Layanan Perizinan Melalui TKA-Online

NUSANTARANEWS.CO – Merebaknya tenaga kerja ilegal akhir-akhir ini membuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sigap melakukan perbaikan. Dalam konteks ini, ada persayaratan yang mengikat untuk menggunakan jasa Tenaga Kerja Asing (TKA). Sehingga kasus tenaga ilegal bisa dihentikan.

Kemnaker melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), menyediakan layanan TKA online untuk mempermudah pelayanan bagi dunia usaha yang akan memperkerjakan TKA.

TKA online merupakan bentuk pelayanan perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing secara online. Perijinan dimaksud dapat dilakukan melalui dua tahapan. Tahap pertama adalah proses Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan tahap kedua adalah proses Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Setiap pemberi kerja yang menggunakan TKA wajib memiiki RPTKA dari Menteri (dikecualikan instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing). RPTKA dimaksud merupakan dasar untuk diterbitkannya IMTA. (red-01/emka)

Related Posts

1 of 417