KesehatanLintas NusaPeristiwa

Cegah Corona, Pemkab Nunukan Larang Angkutan Komersial Laut dan Sungai Untuk Beroperasi

Cegah Corona, pemkab Nunukan larang angkutan komersial  laut dan sungai
Cegah Corona, pemkab Nunukan larang angkutan komersial laut dan sungai. Kepala Seksi Kepelabuhan dan Keselamatan Pelayaran Dishub Nunukan, Lisman menginfokan, Minggu (26/04).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Cegah Corona, pemkab Nunukan larang angkutan komersial  laut dan sungai. Larangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan Covid-19.

“Khusus untuk angkutan penumpang saja, sedangkan barang dan logistik serta beberapa yang dikecualikan boleh tetap operasi,” ujar Kepala Seksi Kepelabuhan dan Keselamatan Pelayaran Dishub Nunukan, Lisman, Minggu (26/04).

Lebih lanjut Lisman mengatakan bahwa larangan tersebut hanya bersifat sementara sampai pandemi  Covid-19 dapat diatasi. Dari Lisman juga diperopeh informasi bahwa bentuk pelarangan ini juga tidak mutlak. “Larangan ini hanya diberlakukan untuk angkutan sungai dan laut,” jelasnya

Adapun pelayaran yang dikecualikan, ungkap Lisman adalah kendaraan pengangkut logistik dan kebutuhan pokok, kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) TNI, Polri dalam keperluan tugas.

“Juga kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, serta kendaraan untuk keperluan urgen misal pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah,” paparnya.

Baca Juga:  Harlah Ke-17 PK PMII Pragaan dan BNI Berbagi Kebagiaan kepada Anak Yatim di Bulan Ramadan

Akibat larangan tersebut, akan ada ratusan speedboat bertenaga mesin 200 pk atau dibawah GT 7 yang terdampak, sebagaimana dijelaskan Lisman bahwa sebanyak 6 armada di pelabuhan Sembakung, 2 armada di pelabuhan Sebuku, dan lebih 300 armada di pelabuhan Nunukan. “Semua  setop tak boleh melayani penumpang,” tegas Lisman

Sementara untuk kapal angkutan barang dengan jumlah sekitar 13 unit diatas GT 7 dan 20 unit dibawah GT 7 menurut Kosmas masih diizinkan beroperasi karena masuk dalam pengecualian. Terkait larangan tersebut, Lisman meminta kepada semua pihak untuk mentaati demi memangkas penyebaran virus Corona. Dan kepada pihak yang melanggar, Lisman menegaskan bahwa ada sangsi tegas telah menanti.

“Jika terjadi pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai dengan pencabutan izin SIUPAL sesuai tahapan yang diatur dalam ketentuan perundangan” katanya.

 

Diketahui, Larangan secara nasional telah berlaku 24 April 2020, Dishub Nunukan baru menerima surat dimaksud dan tengah menyusun Perbup yang akhirnya per 26 April 2020 telah dilakukan pembatasan operasi angkutan sungai dan laut, serta pengawasan terpadu.

Baca Juga:  Reses Anggota DPRD Nunukan: Mendapat Aspirasi Peremajaan Truk Angkutan Pelajar

Terkait perkembangan percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Nunukan sendiri, diperoleh dataa dari Tim Gerak Cepat (TGC) gugus Nunukan, sampai hari Minggu 27 April 2020, diperoleh informasi sebagai berikut:

– Orang Dalam Pemantauan (ODP) : 16 orang

– Pasien Dalam Pengawasan (PDP) :  1 Orang

– ODP Selesai Pemantauan : 198 Orang

– PDP Sembuh dan Negatif : 1 Orang

– PDP Meninggal Dunia : 1 Orang

– Orang Tanpa Gejala (OTG) :  55 Orang

– OTG Selesai Pemantauan :  39 Orang

– Pasien Positif Covid-19 :  34 Orang

Related Posts

1 of 3,050