Kesehatan

Cegah Corona, ASN Nunukan Dihimbau Tak Mudik Dan Keluar Daerah

Cegah Corona, ASN Nunukan Dihimbau Tak Mudik Dan Keluar Daerah
Cegah Corona, ASN Nunukan dihimbau tak mudik dan keluar daerah, Rabu (15/4)

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Cegah Corona, ASN Nunukan dihimbau tak mudik dan keluar daerah. Bupati Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Asmin Laura Hafid meminta kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab Nunukan) agar benar-benar bekerja sama dalam mencegah berjangkitnya Covid-19. Diantaranya dengan tetap bekerja dari rumah hingga tak melakukan perjalanan keluar daerah maupun mudik saat masa darurat Corona.

Sebagai penegasan atas himbauan dan keseriusan dalam memutus rantai penyebaran virus corona, Laura bahkan menerbitkan  Surat Edaran (SE) untuk ASN di Nunukan.

SE tersebut sebagai tindak atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegaiatan Mudik maupun Cuti Bersama bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19.

Sedikitnya ada 8 poin penting dicantumkan dalam Surat Edaran tersebut. Pertama, Laura minta kepada  ASN Pemkab Nunukan beserta keluarganya agar tidak melakukan kegiatan perjalanan atau berpergian keluar daerah selama masa berlakunya status keadaan Darurat Bencana Wabah Covid-19 sampai tanggal 29 Mei 2020

Baca Juga:  DBD Meningkat, Khofifah Ajak Warga Waspada

“Apabila ada ASN yang dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka yang bersangkutan terlebih dulu harus mendapat izin dari Pejabat yang berwenang atas delegasi dari  Badan Kepegawaian Daerah,” tegas Laura melalui Kabag Humas dan Protokol Pemkab Nunukan, Hasan Basri Mursali, Rabu (15/4).

Laura juga minta agar bencana dampak Covid-19 ini disikapi sebagai momem solidaritas kemanusiaan yang lebih mendahulukan kepentingan mayoritas masyarakat ketimbang kepentingan pribadi

“Kepada ASN di lingkup Pemkab Nunukan diharap tidak mengajukan cuti selama masa tanggap darurat bencana nasional Covid -19 ini,” kata Laura menegaskan.

Kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, Laura memerintahkan untuk tidak memberi izin cuti bagi ASN di bawahnya, kecuali cuti melahirkan atau cuti sakit serta cuti karena persoalan yang sangat penting.

Pemberian izin cuti karena alasan penting tersebut, ungkap Laura, hanya diberikan terbatas pada alasan apabila salah satu anggota keluarga inti seperti ayah, ibu, isteri, suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu mengalami sakit keras atau atau meninggal dunia.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Dirikan Rumah Sakit Ibu dan Anak: Di Pamekasan Sehatnya Harus Berkualitas

Bahwa pemberian cuti sebagaimana dimaksud, dilakukan secara akuntabel sesuai persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Majemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kepada Kepala Perangkat Daerah, Laura minta agar Surat Edaran tersebut benar-benar dilaksanakan. Dan tak tanggung-tanggung, apabila ada ASN yang melanggar, Laura telah mempersiapkan sangsi berupa hukuman disiplin sebagaimana penegasannya dalam Surat Edaranya.

“Apabila ada ASN yang melanggar maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai,” tegas Laura. (ES/ed. Banyu)

Related Posts

1 of 3,050