EkonomiHukum

CBA: Pak Jokowi, Batalkan PP No 60/2016, Sekarang Juga!

NUSANTARANEWS.CO – Center For Budget Analysis menyebutkan, sesuai Data yang dikeluarkan Kementerian Keuangan, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Polri tahun 2017 harus dapat anggaran sebesar Rp.8.4 Triliun. padahal pada tahun 2016 PNBP hanya sebesar Rp.6.1 Triliun, atau PNBP Polri dari tahun 2016 ke 2017 mengalamin kenaikan sebesar 37 persen.

“Dengan adanya target kenaikan PNBP Polri dalam APBN, maka pemerintah mengeluarkan atau lahirlah PP (peraturan pemerintah) No 60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP ini. Dan, akhirannya PP 60/2016 menjadi peraturan yang paling dibenci, dan diprotes oleh Publik,” terang Koordinator Investigasi CBA, Jajang Nurjaman di Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Hal ini, lanjut Jajang, disebabkan rakyat merasa terbebani, dan “diperas” oleh pemerintah melalui tarif kenderaan bermotor.

“Padahal, tarif kenderaan bermotor ini tak perlu dinaikan. Karena, setiap tahun, pembelian kenderaan bermotor selalu naik. Tetapi, kalau kenderaan bermotor, pembeliannya turun, mungkin publik masih dimaklumin ada kenaikan tarif PNBP ini oleh pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Apalagi, kata dia, kenaikan PNBP ini sesungguhnya bertentangan dengan Undang-undang No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara bukan Pajak khsusunya dalam pasal 3 ayat 1 yang berbunyi:

“Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat.”

Selain bertentangan dengan acuan Undang-undang tentang PNBP.  PP No. 60/2016 terkesan illegal karena tidak jelas siapa yang bertanggungjawab dalam penyusunan. Hal ini bisa digambarkan dari ulah internal pemerintahan sendiri. Antara kementerian keuangan dengan polri, “saling lempar batu sembunyi tangan”  atau saling lempar tanggungjawab adanya kenaikan tarif PNBP, alias STNK atau BPKB.

“Sesudah itu, dengan gaya pura-pura tidak tahu, Presiden Jokowi malahan mempertanyakan kenaikan tarif STNK sampai tiga kali lipat,” ucapnya.

Seharusnya, kata Jajang, Presiden Jokowi jangan lagi, mempertanyakan kenaikan STNK ini. PP No.60/2016 harus dicabut secara langsung oleh presiden.

Baca Juga:  Politisi Asal Sumenep, MH. Said Abdullah, Ungguli Kekayaan Presiden Jokowi: Analisis LHKPN 2022 dan Prestasi Politik Terkini

“Yang jelas, rakyat pusing tujuh keliling, dan tambah sengsara gara gara Presiden Jokowi kerjanya hanya mempertanyakan. Sehingga rakyat harus menanggung biaya tiga kali lipat untuk urusan STNK dan BPKB. Naiknya bahan bahan kebutuhan pokok seperti cabe, naik harga BBM, dan akan naik tarif listrik,” tandas Jajang. (sel/red-02)

Related Posts

1 of 111