Hankam

CBA: Jangan Ada Korupsi Pengadaan Helicopter untuk Keperluan Bencana

Helicopter Medium Intermediate (FOTO: Dok. Tony M Skinner)
Helicopter Medium Intermediate (FOTO: Dok. Tony M Skinner)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaCenter For Budget Anaysis (CBA) mencatat pada tahun 2018, lembaga negara yang bernama Badan Sar Nasional sedang melakukan pengadaan lelang 2 unit Helicopter Medium Intermediate (Multiyear 2018-2019) dengan harga prakiraan sendiri sebesar Rp.529.2 milyar.

Direktur CBA Uchok Sky khadafi mengungkapkan, dari hasil investigasi CBA menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengadaan lelang dua Helicopter oleh Badan Sar Nasional ini sehingga harus dibatalkan karena pertama, sistem pengadaan lelang bukan lelang Internasional yang berakibat membuka celah munculnya broker yang akan merugikan keuanggan negara.

“Ini artinya, pihak Badan Sar Nasional tidak langsung membeli Helicopter ke pabrik, tetapi harus melalui calo atau broker yang akan merugikan keuangan negara,” kata Uchok di Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Kedua, lanjut Uchok, sesuai dengan dokumen lelang yang diperoleh oleh LSM CBA, speksifikasi dalam dokumen lelang akan mengarah ke satu merek tertentu, dan akan memenangkan perusahaan tertentu.

“Untuk itu, kami dari CBA meminta kepada KPK agar segera memanggil kepala Badan SAR nasional, Marsekal Madya TNI Muhammad Syaugi, lantaran adanya keanehan atau kejanggalan dalam proses lelang tersebut yang tidak mempergunakan sistem lelang internasional,” pinta Uchok.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

CBA, lanjut dia, meminta kepada KPK agar menekan pihak Badan Sar Nasional dalam lelang dua helicopter ini harus kembali sistem bidding internasional. Dimana selama ini, pengadaan lelang Helicopter di Badan Sar Nasional selalu menerapkan sistem bidding lelang Internasional.

“Meminta kepada DPR agar segera menekan pihak Badan Sar Nasional untuk segera membatalkan pengadaan lelang dua helicopter karena tidak memakai sistem lelang Internasional. Kalau tetap tidak memakai sistem Internasional dalam lelang tersebut, maka akan mengakibatkan ada dugaan indikasi mark up atas uang negara,” tandasnya.

Pewarta: Achmad S.
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,334