Politik

CBA Duga Ada Penyimpangan pada Lelang Konsumsi Jamaah Haji

Ucok Sky/Foto nusantaranews
Ucok Sky/Foto nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Pada tahun 2016, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi melakukan lelang “Pengadaan Konsumsi Jamaah Haji Embarkasi” seperti Provinsi atau Kanwil Sumatera Selatan (Sumsel), Sumatera Utara (Sumut), Lampung, Aceh, Sulawesi Selatan (Sulsel), Riau, DKI Jakarta, Banjarmasin, Jawa Timur, Sumatera Barat (Sumbar), Jawa Barat (Jabar), Lombok, dan Balikpapan dengan Total Harga Prakiraan Sementara (HPS) sebesar Rp18.464.011.210.

Kemudian, pada tahun 2015 lalu, Kemenag juga melalui Kanwil atau provinsi melakukan lelang pengadaan konsumsi jamaah haji untuk embarkasi seperti Sumsel, Jawa Timur (Jatim), Lampung, Sumut, Sumbar, Kalimantan Timur (Kaltim), Batam, Sulsel, Jawa Barat, Jawa Tengah (Jateng), DKI Jakarta, Banjarmasin, dan Lombok dengan Total HPS sebesar Rp14.632.635.800.

Dari gambaran di atas, Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa pemenang lelang dari tahun 2015-2016 untuk pengadaan konsumsi Jamaah Haji di embarkasi selalu dimenangkan oleh perusahaan yang itu-itu saja. Alhasil, lelang ini patut dicurigai oleh publik.

“Seperti tak ada lelang di Kementerian Agama, atau ada lelang tapi tidak begitu serius prosesnya untuk menjalankan kompetisi, dan mencari harga penawaran yang lebih rendah dan murah,” ungkapnya kepada Nusantaranews, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Baca Juga:  Anton Charliyan: Penganugrahan Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto Sudah Sah Sesuai Ketentuan Per UU an

Misalnya saja, Uchok menyebutkan, di embarkasi Palembang, yang menang lelang dari tahun 2015-2016 adalah perusahaan PT. Hidayah Abadi, yang beralamat Jl. Hisbullah/Jl. Syakyakirti Lr Manunggal No.1304 Palembang, lalu di embarkasi Medan perusahaan pemenang dari tahun 2015-2016 hanya Cv. Cahaya Mata yang beralamat di Komp. Tasbih II Blok V No.109 Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang.

Berikutnya, lanjut Uchok, di embarkasi Sumbar, perusahaan yang selalu menang dari tahun 2015-2016 adalah perusahaan CV. Golden Catering yang beralamat Jl.Kuaro Pagang No.11 Rt.07/02 Kuaro Pagang, Padang. Selanjutnya di embarkasi Lampung, perusahaan katering yang selalu menang di tahun 2016 dan 2015 adalah CV. Catering Sukandi di Jl. Untung Suropati No.35 Kel. Labuhan Ratu Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Sedangkan di embarkasi Jateng, perusahaan pemenang dari tahun 2015-2016 adalah CV. Cipta Boga Vidi yang beralamat Jl. Magelang Km.8 No.75 Yogyakarta-Sleman, dan di embarkasi Jatim, perusahaan pemenang lelang katering setiap tahunnya adalah CV. Nita Jaya di Jl.Darmokali No.1 F Kota surabaya. Kemudian, di embarkasi Kaltim atau Balikpapan, perusahaan pemenang dari tahun 2015-2016 adalah CV. Rizky Ananda yang beralamat Jl. Cendana GG 5A No.198 Kel. Teluk Lerong Ulu Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Baca Juga:  Dukung Duet Gus Fawait-Anang Hermansyah, Partai Gelora Gelar Deklarasi

Untuk di embarkasi Lombok atau Nusa Tenggara Barat (NTB), perusahaan pemenang dari tahun 2015-2016 adalah CV. Al-Ihsan yang beralamat di Jl. Gotong Royong No. 85 Kelurahaan Pejeruk Kecamatan Ampenan, Mataram.

“Dan pada tahun 2016 ini, perusahaan yang pesta banget karena dapat lelang dari Kanwil Jabar dan Jakarta, dengan HPS sebesar Rp4.9 milyar adalah CV. H. IIS Catering yang beralamat di Jl. Merah Delima No. 30-31 Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur,” ujar Uchok.

Oleh karena perusahaan yang menang itu-itu saja, menurut Uchok, maka potensi kerugian negara pada tahun 2016 mencapai sebesar Rp268.592.564, dan pada tahun 2015 potensi kerugian negara minimal sebesar Rp208.248.500. “Dimana potensi kerugian negara ditemukan karena pihak panitia lelang memilih perusahaan yang tinggi, dan mahal daripada perusahaan yang harga penawarannya rendah dan murah,” katanya.

Uchok menegaskan, pengadaan konsumsi jamaah haji untuk embarkasi sangat janggal dan aneh. Pasalnya, alokasi anggaran untuk konsumsi jamaah haji untuk embarkasi berasal dari dua sumber, yaitu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga:  Bupati Nunukan Lantik 114 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Nunukan

“Seharusnya tidak usah dipakai dari APBN atau APBD. Alokasi anggaran untuk konsumsi embarkasi Jamaah Haji cukup diambil dari ongkos Jamaah Haji yang mahal yang sudah dibayar oleh calon Haji, bukan mengakal-akali dari APBD atau APBN,” ujar Uchok.

Maka untuk itu, Uchok menyampaikan, pihaknya meminta kepada DPR untuk segera memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin untuk mempertanyakan terkait pemenang lelang yang itu-itu saja, dan juga terkait sumber anggaran untuk lelang konsumsi jamaah haji tersebut. (Deni)

Related Posts

1 of 17