Hukum

CBA Cium Aroma Tindakan Merugikan Negara di Kementerian Perhubungan

proyek solar cell 30 kva, kemenhub, kementerian perhubungan, cba, korupsi kemenhub, budi karya sumadi, jajang nurjaman, oknum kemenhub, lantai dan pagar, proyek kemenhub, nusantaranews
Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub). (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaKementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui satuan kerja Unit Penyelenggara Bandar Udara Lasondre di tahun 2016 menjalankan proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan solar cell 30 KVA beserta Lantai dan Pagar.

Dari anggaran yang disiapkan sebesar Rp 6,5 miliar, uang negara yang dihabiskan sebesar Rp 6,3 miliar lebih. adapun perusahaan yang beruntung menjalankan proyek miliaran rupiah ini adalah PT Bona Dupang Soaloon beralamat di Jalan Daan Mogot 45A, RT 010, RW 003, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Terkait proyek di atas, Center for Budget Analyisis (CBA) mencium adanya aroma permainan yang berpotensi merugikan negara. “Kami mencatat terdapat beberapa kejanggalan serta modus yang dilakukan oknum Kementerian Perhubungan. Misalnya, nilai proyek yang terlalu mahal (tidak sesuai standar pasaran) serta dalam pelaksanaan proyek ini terdapat kekurangan volume pekerjaan,” kata CBA Jajang Nurjaman dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (12/8/2018).

Untuk nilai proyek, kata Jajang, dalam proses lelang pihak Kementerian Perhubungan dengan PT Bona Dupang Soaloon meyepakati sebesar Rp 6.315.548.000. “Angka ini menurut kami terlalu mahal dan boros, jika dibandingkan tawaran dari perusahaan lainnya. Seperti yang diajukan oleh PT Sinar Guna Energi misalnya, senilai Rp 5.683.744.000, namun aneh malah digugurkan oleh Kementerian Perhubungan meskipun terdapat selisih yang cukup jauh sebesar Rp 631.804.000,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polemik Meruncing!!! Satpam Smarista Mengaku Diperintah Kepsek Usir Wartawan

Menurutnya, selain nilai kontrak yang tidak wajar, dalam pelaksanaan proyek Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Solar Cell 30 KVA beserta Lantai dan Pagar terdapat kekurangan volume pekerjaan.

Jajang membeberkan detailnya sebai berikut. Pertama, pekerjaan power cable dalam kontrak disepakati 450 m, namun dalam pelaksanaannya hanya 214,70 m.

Kedua, pekerjaan power cable dalam kontrak disepakati 200 m, namun dalam pelaksanaannya hanya 90,60 m.

Ketiga, pembuatan lantai bata blok dan pemagaran lokasi peralatan, dalam kontrak disepakati 220 m, dalam pelaksanaannya 122,56 m.

Keempat, pekerjaan spare part solar panel, dalam kontrak disepakati 40 m, dalam pelaksanaannya 26 m.

“Jika dikalkulasikan nilai kekurangan volume pekerjaan bernilai Rp 268.508.500. Meskipun ada kekurangan volume alias pekerjaan tidak sesuai kesepakatan kontrak, pihak Kementerian Perhubungan tetap membayar penuh PT Bona Dupang Soaloon,” beber Jajang lagi.

Berdasarkan data di atas, kata dia, CBA mendorong pihak berwenang khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka penyelidikan proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan solar cell 30 KVA beserta Lantai dan Pagar.

Baca Juga:  Alumni Lemhannas RI Minta Kejari Inhil, Inspektorat, dan Tipikor Periksa Kominfo

“Selain itu, KPK harus mengembangkan penyelidikan terkait proyek-proyek yang dijalankan Kemenhub, karena kami menduga masih banyak permainan proyek lainnya yang perlu diungkap. Dan jika diperlukan, panggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi,” tandasnya. (mysp/gdn)

Editor: M Yahya Suprabana & Gendon Wibisono

Related Posts

1 of 3,071