Ekonomi

CBA: Ada potensi kerugian negara sebesar Rp.8 miliar di PT.DI

NUSANTARANEWS.CO – CBA (Center For Budget Analysis) meminta kepada DPR untuk evaluasi dan merekomendasikan agar direktur PT.DI, Budi Santoso untuk mengundurkan diri. Alasan mengundurkan diri ini, agar aparat hukum untuk leluasa menyelidiki ada potensi kerugian negara di PT.DI (Dirgantara Indonesia) sebesar Rp.8 miliar dengan 24 kasus.

“Kalau aparat hukum, tidak membuka penyelidikan atas banyak kasus, maka PT.DI menuju arah kebangkrutan,” tegas Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi lewan siaran pers yang diterima nusantaranews, Senin (3/10).

Disamping itu, lanjut Uchok, selain ada potensi kerugian negara sebesar Rp.8 miliar, yang bisa perusahaan BUMN plat merah ini bakal bangkrut, ada juga kewajiban PT. DI yang harus bayar denda lantaran ada keterlambatan dalam pekerjaan. Dimana, lanjut dia, pada audit BPK tahun 2015, ditemukan denda keterlambatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di TNI AL (Angkatan Laut).

“Tetapi, oleh angkatan laut, denda yang harus dibayar oleh PT.DI hanya sebesar Rp.3.357.999.942,” kata Uchok meyangkan hal itu.

Baca Juga:  Harga Beras Meroket, Inilah Yang Harus Dilakukan Jawa Timur

Uchok juga menyebutkan adanya kasus lain yakni tanda-tanda adanya kebangkrutan adalah, misalnya, pada tahun 2011, TNI AL memberikan pekerjaan pengadaan Helikopter Bell.412EF tahap II dengan nilai Rp.220.000.000.000 oleh PT.DI, dan dalam pekerjaan ini, PT.DI sudah dibayar sebesar.Rp.212.415.954.199 atau 96 persen. Namun pekerjaan atau kemajuan fisik baru 20 persen.

“Uangnya negara mereka embat atau terima, tapi seperti males-malesan menyelesaikan pekerjaan tersebut,” tegas Uchok lagi.

Kemudian kasus yang baru kata dia, adalah saat TNI AU memesan helikopter Super Puma untuk memenuhi rencana strategis (renstra) pertahanan tahun 2009-2014.  Tapi realisasi Saat itu, TNI AU baru menerima sembilan dari 16 unit helikopter Super Puma yang dipesan.

Selanjutnya, tambah dia lagi, walau TNI AU hanya menerima sembilan Helikopter super puma dari 16 unit yang dipesan, tapi pengiriman tidak tepat waktu. Sehingga mengganggu proses operasional. Dan sisa 7 unit lagi, dibiarkan saja oleh TNI AU, dan suka-suka PT.DI yang tidak tahu malu benar, sudah merugikan Angkatan Laut.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan OPD Berburu Takjil di Bazar Ramadhan

“Dari kasus kasus di atas, memperlihatkan manajemen PT.DI kacau balau, atau amburadul. PT.DI bukan lagi perusahaan plat merah yang dipersiapkan sebagai perusahaan yang unggul untuk menyediakan alat-alat pertahanan. Tapi sudah menjadi perusahaan plat merah yang mengecewakan dalam industri penerbangan, katanya menyesalkan.

Sebagaimana untuk diketahui, papar Uchok, pada mulanya, PT.DI (persero) didirikan dengan nama PT. IPTN (Industri Pesawat Terbang Nurtanio). Dan pergantian nama dari PT.IPTN menjadi PT.DI berdasarkan akte yang dibuat dihadapan Notaris Ny.Hj. Imas Tarwiah Soedrajat SH Nomor.26 tanggal 9 oktober 2000.

“Dengan perubahaan nama perusahaan dari PT.IPTN dengan PT.DI ini, diharapkan perusahaan plat merah ini punya kinerja yang baik, dan daya saing tinggi di publik. Tapi, harapan ini, hanya mimpi, dan kinerja juga sangat lambat dan mengecewakan,” tutup Uchok penuh kecewa. (Sule/Hatiem)

Related Posts

1 of 8