NUSANTARANEWS.CO, Bogor – Center for Budget Analysis (CBA) menuding ada skandal permainan dalam proyek gedung Kelurahan Bantarjati Kota Bogor. CBA menyebut, salah satu pos anggaran penting yang dijalankan Pemerintah Kota Bogor terdapat pada belanja modal. Pos ini dianggap penting, karena pembangunan fasilitas umum yang bisa dinikmati warga Bogor.
“Namun sayang, realisasi pos anggaran belanja modal Pemkot Bogor setiap tahunnya masih jauh dari harapan. Misalnya belanja modal di tahun 2016, dari targetan awal sebesar Rp701,5 miliar yang tercapai 78,75 persen saja atau senilai Rp 552,4 miliar, kata Koordinator Investigasi CBA, Jajang Nurjaman, kepada redaksi Nusantaranews.co, Jumat (20/4/2018).
Selain minimnya serapan dalam pos anggaran penting, CBA juga mencatat dalam penggunaan anggaran belanja modal Pemkot Bogor terindikasi banyak diselewengkan. “Contohnya dalam proyek pembangunan gedung kantor Kelurahan Bantarjati. Berdasarkan surat perjanjian Nomor 27/448-Bout/VIII/2016, perusahaan yang didaulat mengerjakan proyek ini adalah CV JMS,” ucapnya.
Jajang menyampaikan, CV JMS ditugaskan Pemkot Bogor untuk merampungkan gedung kantor Kelurahan Bantarjati selama 120 hari kerja, dimulai tanggal 23 Agustus sampai dengan 20 Desember 2016. Adapun nilai kontrak yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp860.797.800.
“Adapun dugaan penyimpangan yang kami permasalahkan, dalam pengerjaan proyek pembangunan gedung kantor Kelurahan Bantarjati tidak sesuai dengan klasusul perjanjian kontrak yang disepakati,” beber Jajang.
Berikut detailnya:
1. Pekerjaan sloof beton 20 x 15 cm, dalam kontrak disepakati volume pekerjaan harus 4,11 m3. Namun yang dikerjakan 3,82 m3.
2. Pekerjaan kolom beton 25 x 25 cm, dalam kontrak disepakati volume pekerjaan harus 5,31 m3. Namun yang dikerjakan 5,16 m3.
3. Pekerjaan kolom beton 20 x20 cm, dalam kontrak disepakati volume pekerjaan harus 0,56 m3. Namun yang dikerjakan 0,53 m3.
4. Pekerjaan Balok beton 20 x25 cm dalam kontrak disepakati volume pekerjaan harus. 0,72 m3. Namun yang dikerjakan0,32 m3.
5. Pekerjaan Ring Balok beton 15 x15, dalam kontrak disepakati volume pekerjaan harus 1,78 m3. Namun yang dikerjakan 1,31 m3.
6. Pekerjaan pasangan dinding bata, dalam kontrak disepakati volume pekerjaan harus 399,96 m2. Namun yang dikerjakan 392,31 m2.
7. Pekerjaan plesteran dinding bata, dalam kontrak disepakati volume pekerjaan harus 766,56 m2. Namun yang dikerjakan 751,27 m2.
8. Pekerjaan acian dinding bata, dalam kontrak disepakati volume pekerjaan harus 766,56 m2. Namun yang dikerjakan 751,27 m2.
9. Pekerjaan Lantai Keramik, dalam kontrak disepakati volume pekerjaan harus 195,75 m2. Namun yang dikerjakan 182,03 m2.
10. Pasangan Dinding Keramik WC, dalam kontrak disepakati volume pekerjaan harus 23,85 m2. Namun yang dikerjakan 20,51 m2.
11. Pasangan Lantai WC, dalam kontrak disepakati volume pekerjaan harus 6,75 m2. Namun yang dikerjakan 5,38 m2.
Dari daftar di atas, sambung Jajang, jelas ada perbedaan volume yang berakibat kelebihan pembayaran. Hal ini bertentangan dengan Perpres No 54 tahun 2010 serta perubahannya tentang pengadaan barang/jasa, misalnya dalam pasal 89 ayat (2a) menjelaskan “pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang”.
Berdasarkan data di atas, CBA pun meminta pihak berwenang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk membuka penyelidikan terkait kasus di atas, pihak-pihak yang bertanggung jawab seperti Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bogor, serta Camat Bogor Utara harus dimintai keterangan.
“Jika perlu proyek-proyek yang masuk ke dalam pos anggaran Belanja modal Pemkot Bogor diselidiki secara keseluruhan karena selain kasus ini dalam catatan CBA masih banyak penyimpangan proyek lainnya,” jelas Jajang.
Pewarta: Achmad S.
Editor: Romandhon