Berita UtamaEkonomiHukum

CBA: Ada Deposito BPJS Ketenagakerjaan Rp 858.5 Miliar Hendak Disembunyikan?

Uchok Sky Khadafi/Foto nusantaranews via rimanews
Uchok Sky Khadafi/Foto nusantaranews via rimanews

NUSANTARANEWS.COCenter For Budget Analysis (CBA) menemukan data bahwa pada tahun 2014 pendapatan operasional BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.2.4 Triliun. Sedang pendapatan operasional pada tahun 2015 sebesar Rp.3.1 Triliun. Jadi ada kenaikan pendapatan operasional sebesar Rp.703.6 miliar dari tahun 2014 ke tahun 2015.

“Beban operasional BPJS Ketenagakerjaan ini bila dibandingkan tahun 2014 dengan 2015 maka tahun 2015. Beban operasional lebih ‘boros amat’ dibandingkan tahun 2014. Pada tahun 2014, beban operasional hanya menghabiskan sebesar Rp.2.5 Triliun. Sedangkan pada tahun 2015, bisa sampai sampai sebesar Rp.3 Triliun,” ungkap Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi dalam keterangan pers kepada nusantaranews.co, Senin (24/10).

Kendati demikian, kata Ucok, pada tahun 2014, dan diperkirakan sampai tahun 2015, ditemukan kejanggalan dalam pengelolaan laporan keuangan. Ditemukan sejumlah deposito yang tercatat tetapi tidak tercatat dalam laporan keuangan per 31 Desember 2014 sebesar Rp.858.5 miliar dan sejumlah deposito yang disimpan dalam bank seperti :

Baca Juga:  Marthin Billa Kembali Lolos Sebagai Anggota DPD RI di Pemilu 2024

1. Bank Papua sebesar Rp.61 miliar
2. Bank Permata sebesar Rp.110 miliar
3. Bank Muamalat  sebesar Rp.179.7 miliar
4. CIMB Niaga sebesar Rp.45 miliar
6. BTN Ciputat sebesar Rp.54.6 miliar
7. BRI cabang khusus sebesar Rp.9.6 miliar
8. BRI cabang Gatsu sebesar Rp.7.6 miliar
9. Bank Bukopin sebesar Rp.231.2 miliar
10. BPD Bali cabang Renon sebesar Rp. 50 miliar
11. BNI cabang Utama Senayan sebesar Rp.9.1 miliar
12. Bank Sumut cabang Utama Medan sebesar Rp.5 miliar
13. Bank Mandiri Cabang Jamsostek sebesar Rp.111.5 miliar

“Dari gambaran di atas, kami dari CBA sangat menyayangkan atas kelakuan BPJS Ketenagakerjaan atas pengelolaan keuangan yang ‘menyimpang’ ini. Karena, yang namanya uang buruh yang mereka dikelola itu harus tercatat dalam pelaporan keuangan sebagai pertanggungjawaban, bukan tidak tercatat, atau disembunyikan dalam bentuk Deposito. Hal ini bisa merugikan para buruh, atau pekerja,” terang direktur CBA.

Menurut Ucok, apabila hal tersebut terus dilakukan, maka bisa jadi menciptakan sebuah “uang gelap” untuk memasukan sejumlah deposito tanpa tercatat pada laporan keuagan. “Bisa juga, atau jangan jangan hanya untuk mengambil bunga deposito untuk kepentingan kelompok dan (atau) pribadi,” ujarnya.

Baca Juga:  Aglomerasi RUU DK Jakarta

Tapi, lanjut Ucok, lama kelamaan, sejumlah deposito bisa menjadi milik pribadi atau kelompok bila tidak dimasuki atau tercatat dalam keuangan mereka yang bisa sangat merugikan keuangan negara.

“Jadi, hal ni harus diusut oleh aparat hukum seperti kejaksaan agung atau KPK. Menimal untuk mencari tahu kejelasan sejumlah deposito sebesar Rp.858.5 miliar, dan mencari tahu siapa pelaku yang bertanggungjawab atas usaha ‘mencuri’ duit jaminan sosial buruh, kemudian menaruhnya dalam sejumlah bank dalam bentuk Deposito,” kata Ucok menandaskan. (Sulaiman)

Related Posts

1 of 7