Berita UtamaOpiniPolitikTerbaru

Catatan Kritis atas PKS dan MK soal PT 20 Persen

Catatan Kritis atas PKS dan MK soal PT 20 Persen
Catatan Kritis atas PKS dan MK soal PT 20 Persen/Ilustrasi Istimewa.
Menyimak bunyi Gugatan PKS atas PT 20 % di MK agar PT menjadi 7 – 9 % sebagaimana yang di sampaikan oleh PKS setelah lakukan pendaftaran Rabu 6/07.

Oleh: Muslim Arbi

Publik tahu bahwa PT 20 % sebagaimana di atur oleh UU Pemilu no 7 tahun 20017 adalah pasal yang bertentangan dengan UUD1945 pasal 2, berbunyi kedaulatan di tangan Rakyat dan di laksanakan sesuai dengan UU.

UUD1945 amandemen yang lahirkan UUD2002 sebagai mana yang berlaku sekarang adalah UU palsu menurut Dr Zulkiflie Okumei. Adalah UU yang tidak mengatur PT 20%.

Pada pasal 222 UU no 7 tahun 2017 mengatur ambang batas pengajuan Capres dan Cawapres berdasarkan hasil pemilu legislatif dengan mematok 20% perolehan Kursi di Parlemen. Sehingga mengakibatkan partai politik dan Gabungan partai politik dapat mengajukan Capres dan Cawapres nya.

Penerapan PT 20% berdasarkan pada pemilu tahun sebelum nya sebagai di atur dalam pasal 222 UU 7 tahun 2017 adalah absurd, Anti Demokrasi  dan Anti Kedaulatan Rakyat.

Alasan yang mendasari nya adalah sebagai berikut:

  1. Kedaulatan Rakyat berada di tangan Rakyat dan bukan berada di tangan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik.
  2. Tidak semua Rakyat adalah anggota Partai Politik dan atau Gabungan Partai Politik. Rakyat bebas memilih Capres dan Cawapres tanpa di setting oleh Parpol berdasar ambang batas 20 Persen yang Anti Kedaulatan Rakyat dan Anti Demokrasi. Rakyat juga muak dengan capres dan cawapres yang di hasilkan dari Pencitraan melalui media mainstream dan lembaga survei bayaran
  3. Sehingga tidak semua kemauan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik adalah Kemauan Rakyat. Di sini sangat mungkin Oligarki Politik sangat rentan memainkan kekuatan untuk kepentingan dan kekuatan politik yang bertentangan dengan kemauan Rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan. Di sini kedaulatan Rakyat dapat di bajak oleh Parpol dan Gabungan Parpol karena telah mendominasi Capres dan Cawapres yang bertentangan dengan kemauan Rakyat sebagai pemilik Kedaulatan.
  4. Capres dan Cawapres yang di hasilkan PT 20% dapat di katakan Capres dan Cawapres Boneka untuk kepentingan Oligarki Politik dan menjadi penguasa Oligarki Ekonomi.
  5. PT 20% menutup pintu bagi Capres dan Cawapres Potensial untuk maju berlaga dalam koridor demokrasi untuk membawa perubahan dan perbaikan bagi bangsa dan negara karena telah telah terpasung oleh PT 20% dan MK selama ini menerima Gugatan dari Penggugat selalu menjadi benteng dan pondasi Oligarki Politik dan Ekonomi bagi ber lakunya PT 20%. Karena MK juga di lahirkan oleh Pemerintah dan DPR dari hasil PT 20 %. Memang ada hakim yang lakukan disenting terhadap PT 20% agar ambang batas itu di hapus. Tapi Mayoritas Hakim dukung PT 20%. Apalagi ada Kado Istimewa dengan perpanjang masa pensiunan Hakim mencapai 75 tahun. Jika MK tidak meriview atas PT 20% itu, dapat di pastikan MK dapat dianggap berkonspirasi dengan Pemerintah dan DPR untuk merusak Kedaulatan Rakyat, merusak Demokrasi dan MK membela kepentingannya sendiri bukan untuk menegakkan Kedaulatan, Demokrasi dan Keadilan bagi Rakyat untuk dapat memunculkan pemimpin yang Pro terhadap Rakyat.
  1. Untuk dapat menghasilkan pemimpin yang Pro Rakyat dan Bukan Boneka Oligarki, maka: MK segera menghapuskan ambang Batas dengan PT 0% dan bukan PT 7 – 8 Persen sebagai mana yang di ajukan oleh PKS. Karena PT 7-9 persen pun tidak otomatis terbebas dari Politik Oligarki dan Oligarki Ekonomi.
  2. PT 7-9 Persen pun tidak menjamin DPR dapat berfungsi sebagai mana sesuai amanat konsitusi. Toh selama ini dalam sejumlah kasus pembentukan UU, seperti UU amnibus law, UU Minerba, UU IKN rentan di Gugat Rakyat karena UU tersebut bukan di lahirkan dari kedaulatan Rakyat tapi kedaulatan Partai Politik. Sehingga UU tersebut di protes Rakyat terus menerus. Padahal DPR itu dewan Perwakilan Rakyat dan Bukan Dewan Perwakilan Partai yang lebih banyak bawa misi partai di Parlemen dan tidak Pro Rakyat baik dalam fungsi Legislasi, Pengawasan maupun Budgeting.
  3. Logika PT 20% hanya ada di Indoensia. Dan PT 20% ini lahirkan Demokrasi Kriminal, kriminal Konsitusi dan Ekonomi kriminal segera di akhiri dengan penghapusan ambang batas Capres dan Cawapres demi tegak nya  kedaulatan rakyat,  demokrasi yang sehat, taat konsitusi dan mencapai kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat Founding Fathers dan Amanat Konsitusi.
  4. Sangat absurd hasil pemilu legislatif 2019 di pakai sebagai rujukan untuk menentukan Capres dan Cawapres 2024. Seharus nya Capres dan Cawapres 2024 tanpa ambang batas 20% sehingga kader2 bangsa potensial semacam Rizal Ramli, La Nyala Mattalitti, Ridwan Kamil, Anies Baswedan, Gatot Nurmantio Habib Rizieq Shihab, Abdul Somad bahkan Sutiyoso dapat bersaing secara sehat untuk tampil sebagai capres dan cawapres tanpa di Ganduli oleh Ambang Batas 20%
  5. Saat ini sejumlah Elit Politik sedang menimang Anak2 nya untuk tampil sebagai Capres dan Cawapres. Wong mo jadi presiden ko andalin Bapak Ama Enak nya. Bagaimana mau urus negara kalau mau jadi presiden saja di bantu oleh Ortunya. Capres dan Cawapres anak Mami dan Anak Papi ya. Jika demikian yang terjadi nanti yang lahir adalah politik dinasti dan Oligarki baru dalam Dinasty politik dan kekuasaan.
  6. Jadi sebaik nya bukan PT 20% atau PT 7-9 versi PKS tetapi PT 0 persen untuk memberi Ruang yang luas dan terbuka bagi pemimpin potensial untuk Perubahan dan Perbaikan dan dan demi tegak nya Kedaulatan Rakyat dan Negeri ini dapat  terbebas dari belenggu Oligarki Politik maupun Oligarki ekonomi.
  7. Kalau hanya 7-9 persen saja yang di ajukan sebagai Gugatan PT 20% ke MK. PKS hanya bela kepentingan nya sendiri.
Baca Juga:  Bupati Nunukan Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor

Padahal seharusnya PKS ajukan PT 0% untuk kepentingan Tegak nya Kedaukatan Rakyat dan Bukan Kedaulatan Partai.

PT 20% dan atau PT 7-9 % hanyalah kepentingan Partai maupun Gabungan Partai. Bukan repsentasi Kepentingan Rakyat keseluruhan.

Karena Rakyat akhirnya harus di paksa menerima Capres dan Cawapres yg telah di setting oleh Partai dan Gabungan Partai.

Rakyat di buat tidak ada pilihan lain untuk ajukan Capres dan Cawapres karena telah di pasung secara Paksa oleh Partai dan Gabungan Partai dan ini Anti Demokrasi dan pembunuhan Kedaulatan Rakyat secara nyata. (Depok, 10 Juli 2022).

Penulis: Oleh: Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Penulis: Oleh: Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu.

Related Posts

1 of 7,666