Catatan Akhir Tahun Versi JPPR: Kerakyatan dalam Pemilu

Acara Refleksi Akhir Tahun JPPR: Kerakyatan dalam Pemilu/Foto : Dok. trendjakarta.com

Acara Refleksi Akhir Tahun JPPR: Kerakyatan dalam Pemilu/Foto : Dok. trendjakarta.com

NUSANTARANEWS.CO – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menegaskan bahwa, pemilihan Umum, baik nasional maupun daerah, adalah cara untuk menentukan pemimpin berdasarkan keinginan semakin banyak pemilih. Sebagai instrumen demokratis, Pemilu mengarahkan kekuasaan ditentukan oleh semakin banyak orang, bukan sebaliknya. Vox Populi Vox Dei bukan L’etat C’est Moi.

“Kebijakan politik pemerintah, adalah gabungan antara keinginan masyarakat dan gagasan pemimpin demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat. Akuntabilitas pemerintahan akan semakin terbangun, jika proses Pemilu/Pilkada mulai dari pencalonan, kampanye, pencoblosan hingga pemerintahan terpilih dapat menyatukan antara kepentingan masyarakat dan kebijakan pemimpinnya,” terang JPPR dalam rilis bertajuk Catatan Akhir Tahun” Kerakyatan dalam Pemilu, yang diterima nusantaranews.co, Sabtu (31/12/2016)

Kerakyatan dalam Pemilu, adalah suatu kondisi dimana masyarakat pemilih menjadi jantung dari proses pengambilan kebijakan pemerintah. Hak memilih secara individu dalam Pemilu adalah tanda dimana kekuasaan pada dasarnya milik rakyat dan pengelolaan sumberdaya kekuasaan ditujukan kepada rakyat. Oleh karenanya, sejak awal, prosedur dan sistem pemilihan umum ataupun Pilkada juga menguatkan rakyat dalam proses pengambilan keputusan.

“Apakah sepanjang 2016, terjadi proses Kerakyatan dalam Pemilu? Ada tiga peristiwa untuk mengukurnya, yaitu pelaksanaan Pilkada serentak, Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu dan strategi sosialisasi dan informasi Pemilu/Pilkada bagi penguatan Pemilih,” papar JPPR.

Pertama, Kerakyatan Pemilu dalam peristiwa Pilkada dapat diukur dengan sejauhmana representasi dan kepentingan rakyat tercermin dalam proses pencalonan.

Kedua, Kerakyatan Pemilu dalam RUU penyelenggaraan Pemilu dapat diukur dengan pilihan sistem Pemilu yang disajikan dalam rancangan tersebut; apakah semakin meneguhkan kekuatan pemilih dalam proses pengambilan keputusan atau sebaliknya.

Ketiga, Kerakyatan Pemilu dalam menerima sosialisasi dan pendidikan pemilih. Dari waktu ke waktu partisipasi pemilih terus menurun. Antusiasme masyarakat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya mengalami penurunan. Selain faktor informasi pemilih dari penyelenggara Pemilu, juga sangat dipengaruhi oleh perilaku elit dan partai politik dalam menunaikan janji politiknya. (red-02)

Exit mobile version