Ekonomi

Catat! Gaji Anda Rp5,2 Juta, Wajib Zakat Penghasilan

Ilustrasi Bayar Zakat 2,5 persen/NUSANTARANEWS/SelArt
Ilustrasi Bayar Zakat 2,5 persen/NUSANTARANEWS/SelArt

NUSANTARANEWS.CO – Catat! Gaji Anda Rp5,2 Juta, Wajib Zakat Penghasilan. Penduduk muslim di Indonesia cukup besar dan rata-rata adalah pekerja. Namun, kita terkadang tidak menyadari bahwa sebagian dari penghasilan kita ada hak orang lain.

Lalu bagaimana caranya membagi hak orang lain itu kepada pemiliknya. Salah satunya dengan berzakat 2,5 persen. Namun, tidak semua orang yang berpenghasilan wajib membayar zakat.

(Baca juga: Hampir Lebaran, Baznas Salurkan 2500 Paket Kebahagiaan)

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sudah menghitung, bagi Anda yang mempunyai penghasilan rutin, termasuk tunjangannya minimal Rp5.240.000, maka wajib baginya membayar zakat 2,5 persen.

“Jadi zakatnya kurang lebih Rp131.000. Itu dibayarkan setiap bulan,” kata Kepala Divisi Penghimpunan Baznas Faisal Qosim ketika berbincang dengan Nusantaranews.co di kantor Baznas, jalan Kebun Sirih, Jakarta, Senin (27/6).

(Baca juga: Berbagi ke Sesama, Lazismu Luncurkan Program Kado Ramadhan)

Ada beberapa manfaat yang diambil apabila anda membayar zakat penghasilan. Pertama tentu saja menyucikan harta anda. “Sebetulnya kita dilatih agar jangan serakah, dan belajar berempati,” kata Faisal.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

Manfaat lain, jika Anda membayarkan zakat melalui Baznas, bukti pembayaranya dapat dilampirkan saat pembayaran pajak penghasilan, sehingga dapat mengurangi biaya pajak penghasilan. (Achmad)

Artikel sebelumnya:

6 Tips Cerdas Mengatur Keuangan Menjelang Ramadan

Related Posts

1 of 3