Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Catat, 5000 Lembaga Penyiaran di Jatim Lakukan Pelanggaran

Catat, 5000 Lembaga Penyiaran di Jatim Lakukan Pelanggaran
Catat, 5000 Lembaga Penyiaran di Jatim Lakukan Pelanggaran

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Jawa Timur mencatat ada 5.000 temuan pelanggaran yang dilakukan sekitar 400 radio dan televisi di wilayah Jawa Timur.

Komisioner KPID Jatim, Eko Rinda Prasetyadi menjelaskan, pelanggaran biasanya cenderung tinggi pada waktu tahun mendekati pemilu. Namun di tahun 2021 ternyata jumlahnya mencapai 5.000 pelanggaran. Dia mencontohkan, pelanggaran dilakukan, karena sejumlah konten stasiun televisi dianggap tidak mendidik masyarakat. Sementara penyiaran radio, terutama iklan vitalitas.

“Ini juga berpotensi melanggar,” tutur dia, Selasa (28/12)

Sedangkan komisioner lainnya yaitu Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menegaskan, pelanggaran terjadi karena regulasi aturan. Karena hanya ketidak tahuan proses regulasi. Disaat pelaksanaan pemilu, ia menjamin kecilnya pelanggaran.

“Karena ada sanksi tegas, saat terjadi pelanggaran.Buktinya di tahun pemilu lalu, potensi pelanggaran bisa ditekan,” urai dia.

Ia menyampaikan, regulasi yang terlalu lama membuat lembaga KPID tidak bisa menjalankan peran maksimal. “Proses regulasinya di pemerintah pusat,” ungkap Immanuel Yosua.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Tutup MTQ ke XIX Tingkat Kabupaten

Masih banyak pasal yang ambigu, dan ini menjadi problem besar terkait penyelenggaraan KPID.

“Kami coba komunikasi dengan media dan lembaga pembuat kebijakan. Terkait dengan pengendalian hak, dan ini juga menjadi wilayah Kominfo,” tegasnya. (setya)

Related Posts

1 of 3,049