Ekonomi

Cara Bebas Dari Praktik Pungli, Mendes PDTT: Mulai Dari Diri Sendiri

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo menyampaikan untuk membersihkan laku pungutan liar di Kementeriannya, ialau mesti dimulai dari masing-masing pribadi.

“Kita mulai dari diri kita sendiri agar bebas dari pungli,” tegas Mendes PDTT Eko Sandjojo saat mengukuhkan anggota Satgas Saber Pungli Kemendes PDTT di Jakarta (6/3/2017).

Upaya ini dilakukan, manurut Menteri Eko, lantaran di Kemendes PDTT memiliki anggaran yang cuku besar untuk dikelola.

“Apalagi kita juga turut membantu mengelola anggaran dana desa. Tentunya dalam menjalankan anggaran yang besar tersebut, diperlukan suatu pemerintahan yang bersih yang harus dijalankan,” tuturnya.

Eko juga menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,diantaranya adalah memiliki visi yang jelas, kekuatan transparansi, dan pelibatan masyarakat.

“Berdasarkan laporan dari KPK hingga Januari 2017 ini, telah masuk sebanyak 362 laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dana desa. Sebanyak 87 laporan telah diusut. Jadi, dana desa ini harus benar-benar dikawal, agar penggunaannya juga tepat sasaran,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar Gebyar Bazar Ramadhan Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

Dia pun tidak menampik bahwa penyebab utama permasalahan adanya dugaan tindak pidana korupsi adalah karena masih minimnya transparansi pejabat pengelola dana desa, dalam hal ini kepala desa. Masih minimnya pemasangan rencana anggaran dan realisasi penggunaan dana desa juga menjadi persoalan utama.

“Untuk itu, kita masih perlu meningkatkan lagi sosialisasi tentang dana desa dan penggunaan dana desa tersebut. Bukan itu saja, peran pendamping desa juga perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Menteri Eko meminta kepada anggota UPP Kemendes PDTT untuk membantu mengawasi praktik pungutan liar dimulai dari lingkungan Kemendes PDTT. Pemberantasan praktik tersebut, lanjut Menteri Eko, diyakini akan membantu mengurangi ketimpangan ekonomi di negeri ini. “Tugas kita adalah membantu mengurangi penderitaan dan kemiskinan masyarakat. Pungutan liar menambah penderitaan masyarakat. Itulah yang harus kita berantas,” tegasnya.

Oleh sebab itu, demi meningkatkan pengawasan dan pencegahan beragam bentuk pungutan liar, Mendes PDTT kukuhkan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kemendes PDTT siang tadi. UPP tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan telah ditindak lanjuti dengan Keputusan Mendes PDTT Nomor 93 Tahun 2016 tentang UPP. (rep|mdp)

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

Editor: Sulaiman

Related Posts

1 of 8