OpiniPolitik

Calon Tunggal dan Blindspot Demokrasi

PERHELATAN PILKADA tahun ini yang rencananya akan digelar serentak pada 27 Juni 2018 sudah memasuki tahapan verifikasi pemenuhan syarat pencalonan dan syarat bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada tidak otomatis menjamin bahwa selebrasi demokrasi rakyat ini akan berjalan mulus tanpa hambatan. Satu per satu masalah muncul yang berpotensi akan menggerus bobot demokrasi yang menjadi esensi dari diselenggarakannya Pilkada itu sendiri.

Jika sebelumnya publik dibuat terhenyak dengan rencana penunjukan beberapa perwira tinggi aktif Polri yang akan menempati pos sebagai penjabat gubernur di beberapa provinsi serta masih akutnya peran para elit partai politik dalam penetapan calon kepala daerah yang akan diusung di masing-masing wilayah, data kuantitatif kontestan Pilkada saat ini menunjukkan bahwa di beberapa daerah hanya ada satu bakal calon tunggal yang akan bertarung di gelanggang pemilihan.

Fenomena ini bisa dikatakan bukan sesuatu yang baru. Apabila kita tilik gelaran Pilkada tahun 2015 yang dihelat di 269 daerah, terdapat beberapa bakal calon tunggal yang diusung. Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada waktu itu menyebutkan bahwa ada tujuh daerah yang hanya punya satu pasangan calon yang mendaftar, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Samarinda, Kabupaten Tasikmalaya, serta Kota Mataram (Kompas, 30/1). Namun demikian, setelah dibuka kembali pendaftaran di tujuh daerah tersebut, merujuk pengaturan pada UU No. 8 Tahun 2015, kontestasi dengan calon tunggal bisa diminimalisir di tiga daerah saja, yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tasikmalaya.

Fenomena 2015 ini ternyata kembali terulang pada Pilkada 2017, bahkan dengan kuantitas yang lebih gemuk. Dari 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, ada sembilan daerah yang menggelar Pilkada dengan hanya satu pasangan calon. Jumlahnya meningkat hampir dua ratus persen dibandingkan 2015. Tahun ini, setidaknya pada tahap pendaftaran saja, sudah ada dua belas daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon saja, atau meningkat hampir tiga puluh persen dari tahun sebelumnya. Daerah-daerah tersebut antara lain Padang Lawas Utara, Prabumulih, Pasuruan, Lebak, Kota, Tangerang, Tapin, Minahasa Tenggara, Enrekang, Mamasa, Puncak dan Jayawijaya. Jumlah bakal calon tunggal ini masih berpotensi untuk bertambah lagi setelah penetapan pasangan calon oleh KPU pada 12 Februari nanti.

Baca Juga:  Kumpulkan Kader Potensial, Demokrat Tancap Gas Bahas Persiapan Pilkada Serentak di Jawa Timur

Blindspot demokrasi

Munculnya calon tunggal bak siklus dalam setiap pergelaran Pilkada ini tentu saja memantik keresahan publik. Pilkada sejatinya merupakan anak kandung demokrasi yang seyogianya dapat menjadi sarana untuk menyaring para duta-duta rakyat untuk memperjuangkan kepentingan dan aspirasi mereka melalui modalitas legal formal sebagai pejabat pemerintah.

Demokrasi sendiri menyediakan ruang kontestasi, opsi dan dialektika untuk memproduksi produk-produk terbaik bagi rakyat. Melalui sebuah kontestasi dan dialektika kritis, rakyat “dipaksa” untuk berfikir dan bertindak bijak dan bajik dalam menentukan nasib mereka sendiri. Jikalau yang disodorokan hanya satu kontestan, sangatlah sulit untuk menggelitik saraf kewarasan rakyat, terlebih lagi rakyat kecil, miskin dan kurang terdidik. Mereka rentan untuk menjadi komodifikasi politik hanya dengan disodorkan janji-jani manis atau politik uang agar mereka mengayunkan kaki ke bilik suara pada hari pemilihan.

Jujur diakui, blindspot demokrasi dengan munculnya realitas calon tunggal ini tidak hanya terjadi di negara ini saja. Sedikit melongok ke Mesir yang tahun ini dijadwalkan akan menggelar Pemilihan Presiden (Pilpres), juga mengalami situasi dan kondisi yang sama. Rakyat Mesir hanya punya satu opsi yakni presiden petahana, Jenderal Abdul Fatah El Sisi, meskipun dengan gimmick akan dimunculkan calon penantang yang notabene kurang populer di mata masyarakat.

Yang lebih mengkhawatirkan justru apabila kita menengok sejarah bangsa ini ke belakang. Era orde baru kental dengan fenomena calon tunggal, khususnya dalam skala nasional, yakni pada posisi presiden dan wakil presiden. Ada “kebiri demokrasi” yang sejatinya lebih fatal dari sekadar “blindspot demokrasi” sehingga rezim Soeharto bisa bertahan selama kurang lebih 32 tahun dalam tapak sejarah republik ini. Meksipun ada sedikit perbedaan atau tidak sama persis, terdapat benang merah berupa cacat demokrasi yang bersifat by design yang tentu saja merobek esensi demokrasi dan merugikan rakyat banyak.

Baca Juga:  KPU Nunukan Menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Calon DPD RI

Solusi

Pemerintah Repubik Indonesia melalui KPU sudah menyikapi kondisi ini meskipun bisa disimpulkan belum ditangani secara optimal. Pada tahun 2015, menilik fakta munculnya tujuh pasangan calon tunggal, KPU membuka kembali pendaftaran di daerah-daerah tersebut. Hasilnya bisa ditekan menjadi hanya tiga daerah saja. Pun apabila kondisi ini tidak dapat dihindarkan, KPU akhirnya menetapkan kebijakan agar calon tunggal bertarung melawan kotak kosong pada hari pemilihan.

Solusi tersebut tidak cukup karena tidak bersifat jangka panjang. Perlu dilakukan sebuah inovasi politik demi menjaga marwah dan spirit demokrasi di negera ini. Solusi tentu saja perlu dibuhulkan dengan mengidentifikasi terlebih dahulu akar masalah yang sesungguhnya. Setidaknya ada beberapa faktor yang bisa menjelaskan fenomena calon tunggal ini.

Pertama, akar masalah yang bersifat teknikal politis. Partai politik kerap kali terjebak pada pragmatisme politik yang justru mencederai dignisi demokrasi. Dengan ekspektasi mengamankan jaring politik di suatu daerah, mereka selalu mengusung opsi “the champion” dalam setiap ajang Pilkada.

Dengan mengusung opsi ini, tak mengherankan apabila ada satu calon yang diusung oleh banyak partai politik. Kondisi ini sedikit banyak bisa menjelaskan fenomena mengapa partai politik yang beda platform bisa bersatu dalam mengusung calon serta mengapa partai politik yang tadinya berselisih sengit dalam ajang Pilpres, namun seolah-olah tidak terjadi apa-apa di skala daerah yang lebih kecil.

Kedua, adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa daerah dengan hanya satu pasangan calon tetap bisa menyelenggarakan Pilkada dengan catatan adanya upaya yang optimal untuk memenuhi syarat minimal dua pasang calon. Jika tidak, calon tunggal akan bertarung melawan kotak kosong.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Nunukan: Ini Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 Untuk Caleg Provinsi Kaltara

Ketiga, mereka yang hendak maju sebagai kepala daerah dari jalur perorangan terpasung oleh peraturan yang sangat berat. Calon independen atau non partai politik, harus mengumpulkan dukungan dari 6,5 hingga 10 persen dari daftar pemilih tetap pemilihan terdahulu. Akibatnya, mereka yang notabene punya hasrat kuat untuk menjadi second opinion bagi rakyat harus menanggung beban ganda (double burdens) dalam Pilkada, yakni ongkos politik yang besar untuk maju serta syarat administratif yag sulit.

Dengan mengacu pada inventarisasi masalah tersebut, sejujurnya tidaklah sulit untuk menerbitkan sebuah inovasi politik. Terlebih lagi jajaran birokrasi penyelenggara pemilu pasti sudah memahami konsepsi manajemen dasar umum bahwa setiap perencanaan dan aksi, selalu diikuti dengan monitoring dan evaluasi. Pertanyaannya, adakah kemauan politik untuk melakukan itu?

Hemat saya, perlu dilakukan langkah-langkah yang bersifat segera agar marwah demokrasi dalam Pilkada bisa ditegakkan dan semangat reformasi politik yang dihembuskan 20 tahun silam tetap bisa dijaga. Perlu ditetapkan regulasi agar partai politik tidak terjebak pada pragmatisme koalisi borongan. Mengharapkan partai politik untuk bertindak ideal dalam Pilkada tentu saja suatu hil yang mustahal.

Oleh sebab itu, kerangka legal formal perlu ditetapkan. Masyarakat madani juga perlu menguatkan daya tekan dan dorongnya agar partai politik memperbaiki sistem kaderisasi sehingga tidak selalu melakukan pragmatisme politik dengan mendukung calon yang bukan kadernya sendiri.

Selain itu, dalam kerangka legislasi, perlu dibahas kembali mengenai ambang batas yang ideal agar calon-calon independen yang memiliki dorongan untuk berkontribusi dan spirit memecah kartel politik partai politik tidak selalu terjerumus pada permasalahan klasik, yakni tingginya syarat administratif yang ditetapkan. Jika ini bisa diperbaiki, amanat sila ke empat Pancasila, “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan dan perwakilan” akan dapat diejawantahkan dengan konsisten dan konsekuen. Itu harapan kita bersama.

Oleh: Boy Anugerah, Alumnus Magister Ketahanan Nasional Universitas Indonesia, Direktur Eksekutif Literasi Unggul Consulting

Related Posts

1 of 2