Politik

Calon TKI Wajib Miliki Tabungan 25 Juta, DPR: Itu Sulit Didapatkan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan bahwa seharusnya Pemerintah terlebih dulu melakukan kajian yang menyeluruh sebelum menerapkan aturan yang mewajibkan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) memiliki tabungan sebesar Rp25 juta.

“Sebelum menerapkan peraturan itu, semestinya pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian terhadap berbagai aspek terkait. Pemberangkatan TKI ke luar negeri dinilai memiliki persoalan yang cukup kompleks. Minimnya saldo rekening dipastikan bukan satu-satunya masalah yang menyebabkan terjadinya human trafficking,” ungkapnya kepada Nusantaranews, Jakarta, Minggu (19/3/2017).

Menuru Saleh, dengan pemberlakuan aturan tersebut, dikhawatirkan TKI yang diberangkatkan secara baik melalui prosedur yang benar akan mengalami kesulitan. Apalagi, semua tahu bahwa sebagian besar di antaranya berangkat ke luar negeri karena tidak memiliki pekerjaan di Indonesia.

“Dengan mewajibkan simpanan 25 juta, tentu itu sulit didapatkan,” ujar Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) itu.

Selain itu, Saleh mengatakan, TKI Indonesia juga harus menalangi biaya pemberangkatan. Mulai dari dokumen pemberangkatan, visa, tiket, dan lain-lain. Selama ini, pemerintah sudah mematok biayanya sebesar Rp16 juta. Kalau ditambah dengan simpanan 25 juta, tentu itu angka yang sangat besar.

Baca Juga:  Asisten Administrasi Umum Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025

“Pembenahan, pengawasan, dan pengendalian PPTKIS itu menjadi  penting. Termasuk memastikan bahwa PPTKIS itu menjalin kerjasama dengan agen yang baik dan bertanggung jawab di luar negeri,” katanya tegas.

Untuk menghindari human trafficking, Saleh menuturkan, lebih baik mulai difokuskan pada pembenahan Perusahaan Pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Termasuk agen yang menampung dan menyalurkan para TKI di luar negeri. Jika ini benar dan dipercaya, tentu kekhawatiran human trafficking itu akan menjadi kecil.

“Jika kebijakan itu tetap dijalankan, justru dikhawatirkan para TKI akan mencari jalan untuk memenuhinya. Misalnya, dengan mengajukan pinjaman dengan menggadaikan berbagai hal yang dimiliki. Jika berhasil di luar negeri, mungkin itu bisa di atasi. Tetapi jika sebaliknya, dikhawatirkan akan jadi beban sekembalinya ke tanah air,” ungkapnya menambahkan.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan peraturan bagi warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri. Setiap calon TKI harus memiliki uang di rekening minimal sebesar Rp25 juta sebelum meninggalkan Indonesia.

Baca Juga:  Gerindra Jatim Beber Nama-Nama Calon Kepala Daerah Yang Diusung

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, mengatakan peraturan itu dibuat sebagai upaya mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural. (DM)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 444