HukumTerbaru

Calon Hakim Adhoc Tipikor Usul Koruptor Tidak Dipenjara, Ini Kata KPK

NUSANTARANEWS.CO – Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengaku tidak setuju dengan pendapat Calon Hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Marsidin Nawawi yang mengusulkan jika ada pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), hanya disuruh bayar kerugian negara dan tidak dipenjara. Menurut Harsa seorang koruptor pantas mendapatkan hukuman penjara, kemudian dirampas asetnya dan dimiskinkan semiskin-miskinnya.

“Karena hukuman diberikan untuk memberikan efek jera,” katanya saat dikonfirmasi nusantaranews, di Jakarta, Jumat, (26/8/2016).

Kendati demikian, dia enggan mendahului pihak-pihak yang berwenang apakah Marsidin pantas menjadi Hakim Agung adhoc atau tidak.

“Karena bukan kapasitas KPK menilai pantas atau tidak pantas. Yang jelas, butuh keseriusan semua pihak jika memang bangsa ini benar-benar mau memberantas korupsi,” katanya.

Berdasarkan catatan tim redaksi, kabar adanya terobosan agar koruptor tidak usah lagi dipenjarakan pernah dilontarkan juga oleh Luhut Binsar Pandjaitan yang kala itu masih menjabat sebagai Menko Polhukam. Wacana tersebut pun sudah mulai meredup

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Belakangan wacana tersebut kembali mencuat setelah dilontarkan oleh Calon Hakim Agung adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Marsidin Nawawi. Marsidin dalam menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon hakim adhoc di Komisi III DPR RI mengusulkan agar koruptor tidak perlu dipenjara. Koruptor menurutnya hanya perlu mengembalikan uang ke negara saja.

Sebab tujuan pemberantasan korupsi itu lebih menyasar untuk recovery aset, lebih kepada pulihnya keuangan negara. Bukan semata-mata untuk menghukum.

Selain itu salah satu alasan lainnya yakni, karena melihat fenomena lembaga permasyarakatan (lapas) yang penuh. Apalagi kalau hukumannya diperberat, negara harus membayai pidana ini. Akhirnya penjara penuh dan biaya anggaran membengkak.

Marsidin merupakan salah satu Calon Hakim Adhoc (CHA) yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Adapun ke-empat calon lainnya yakni, Ibrahim (perdata), Panji Widagdo (perdata), Srtyawan Hartono (perdata), Hidayat Manao (Militer), Edi Riadi (Agama), Dermawan S Djamian (CHA). (restu)

Related Posts