Hukum

Calon Anggota KPU Ditetapkan, Gugatan dari Jawa Tengah VI Besok Disidangkan

kpu ri, calon anggota kpu, kpu provinsi, kpu kabupaten, kpu kota, nusantaranews, kpu semarang, nusantara, kpu jateng, nusantara news, dkpp
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (Foto: dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, SemarangKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (6/11/2018) mengumumkan penetapan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023. Meski demikian, gugatan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap berlanjut.

Aditya Surya Kurniawan, SH, kuasa hukum dari 4 calon anggota KPU di Kota Semarang dan Kabupaten Kendal, mengatakan permohonan gugatan kliennya akan disidangkan perdana pada Rabu (7/10) di PTUN Semarang. Sebagai tergugat, Tim Seleksi Wilayah Jawa Tengah VI, KPU Provinsi dan KPU RI.

“Semua bahan bukti telah kami siapkan untuk dibuka di persidangan. Saya optimistis gugatan klien kami ini akan dimenangkan,” kata Aditya.

Menyikapi penetapan calon anggota KPU, Aditya menyesalkan sikap KPU RI yang tidak mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami berharap pelantikan bisa ditunda karena ada permohonan gugatan dari calon yang baru akan disidangkan besok,” tegasnya.

Sementara itu, Joko Riskiyono, SH, MH, calon dari KPU Kota Semarang, mengaku telah menyerahkan laporan ke DKPP. Laporan bernomor 01.01/XI/PP.01/2018 itu diserahkan pada tanggal 2 November 2018. Sebagai teradu, KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

“Sesuai UU no 7 tahun 2017 bahwa penyelenggara Pemilu itu KPU, Bawaslu dan DKPP. Maka terkait pelanggaran kode etik yang bisa dilaporkan KPU bukan Timsel. Selain melapor ke DKPP, kami juga menembuskannya ke KPU RI agar pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah wilayah VI dibatalkan,” terang Joko.

Menanggapi gugatan itu, baik Timsel maupun KPU Provinsi Jawa Tengah menyatakan siap menghadapinya di persidangan. Yulianto Sudrajat, S.Sos, Ketua KPU Jawa Tengah mengatakan KPU RI telah memberikan arahan kepada Timsel dan KPU provinsi.

“Sementara bagian hukum yang menangani persoalan itu. Termasuk nanti dari KPU RI juga hadir melalui biro hukumnya. Karena agenda kami juga sudah banyak, belum lagi kami harus mengambil alih beberapa kabupaten/kota yang sampai saat ini belum dilantik,” terang Yulianto.

Senada, Dr Nurhidayat Sardini Ketua Timsel Jawa Tengah VI mengatakan pihaknya menghargai langkah yang diambil para calon untuk menggunakan hak hukumnya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

“Dalam setiap sistem rekrutmen terbuka ada pihak yang tidak terima itu biasa. Yang penting kita siapkan sesuai prosedur, disiapkan bukti-bukti yang diperlukan. TUN terkait dengan prosedur, penggunaan wewenang dan administrasi. Yang dilakukan Timsel semua atas perintah dan arahan dari KPU RI,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, gugatan dan laporan itu buntut dari pembatalan sejumlah nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang sebelumnya telah diumumkan oleh timsel.

Di Jawa Tengah terjadi di Timsel Wilayah VI yang meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal. Selain itu pembatalan nama calon 10 besar juga terjadi di dua kabupaten di wilayah Jateng IV yakni Pati dan Grobogan.

(slh/bya)

Editor: Banyu Asqalani

Related Posts

1 of 3,148