Hukum

Cakada yang Ditersangkakan Diumumkan, Saut Sebut tak Membangkangi Menkopolhukam

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto sempat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak melanjutkan rencana mengumunkan beberapa calon kepala daerah (Cakada) yang dapat ditersangkakan. Sebab, bagi Wiranto, apabila yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai calon atau pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Serentak 2018 tida ada masalah. Justru sudah seharusnya KPK KPK melakukan langkah-langkah hukum.

Permintaan Menkopolhukan tersebut mendapat respon cukup hebat dari sejumlah kalangan. Bahkan, ada yang menilai permintaan tersebut sama saja dengan intervensi politik pemerintah terhadap KPK.

Fakta menunjukkan, KPK baru saja menetapkan calon gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Ahmad ini diduga menguntungkan diri sendiri terkait pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula, tahun anggaran 2009. Penetapan Ahmad ini pun menegaskan bahwa KPK dalam menjalankan proses hukum terhadap cakada terlepas dari situasi politik.

Baca Juga:
Menkopolhukam Dinilai Sengaja Ingin Halangi Rakyat Dapatkan Pemimpin Bersih
Menkopolhukam Minta KPK Tunda Pengumuman Cakada yang Ditersangkakan

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengungkapnya, sebagap lembaga antirasuah, sejatinya KPK tetap mendengar usulan dan masukan dari pemerintah, termasuk dari Menkopolhukam. Hanya saja, untuk konteks yang dimaksud Wiranto dalam permintaannya memang sudah jalannya untuk tidak diindahkan.

“Kita sangat memperhatikan usulan dari Pak Menkopolhukam. Cuma kebetulan saja kasus yang ini memang sudah saatnya diumumkan,” ujar Saut di gedung KPK, Jakarta, Jum’at (16/3/2018) kemarin.

Saut menjelaskan perihal penetapan cagub Malut Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Pertimbanyannya KPK, kata dia, yakni lantaran perbuatan tersangka yang justru semakin menjadi, hingga disinyalir meresahkan masyarakat. “Bahkan, sebenarnya pernah diproses oleh penegak hukum lain hingga berakhir seperti itu, sehingga masyarakat kekecewaannya sangat besar,” kata Saut mengungkapkan.

Saut pun menegaskan, pihaknya akan profesional melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. “Tetapi ini nggak ada hubungannya dengan membangkang atas himbaun dari Pak Menkopolhukam. Kita tidak bisa juga mencampuradukan proses hukum dengan proses politik,” pungkasnya.

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

Baca juga:
KPK Diminta Tunda Tersangkakan Cakada, Direktur Madani: Petaka Bagi Bangsa
Perludem Angkat Bicara Soal Permintaan Pemerintah Agar KPK Tunda Tersangkakan Cakada
KPK vs Wiranto, Demokrasi Dilarang Mengganggu Hukum!

Sebelumnya, saat ramai polemik permintaan Monkopolhukam, Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menganggap penetapan tersangka Cakada bukanlah ancaman bagi keamanan nasional. Sehingga tak ada yang perlu dikhawatirkan. “Sejauh yang kita pahami, tidak ada ribut apapun karena adanya penetapan seseorang jadi tersangka korupsi,” kata Ray, Jakarta, Senin (12/3)

Dua hari kemudian, Rabu (14/3), Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pun meminta KPK agar melanjutkan penegakan hukum terhadap cakada peserta Pilkada 2018 yang diduga terlibat korupsi.

“Kami meminta aparat penegak hukum, KPK, kepolisian, dan kejaksaan untuk terus melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi, sesuai dengan bukti dan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Titi.

Pewarta: Achmad S.
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 206