Politik

Cak Imin: PKB Sebetulnya Mau Menjembatani di Titik 10 Persen

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Cak Imin, PKB Sebetulnya Mau Menjembatani di Titik 10 Persen. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar tidak mempersoalkan adanya penolakan sebagian kalangan terkait dengan diputuskannya ketentuan presidential threshold 20 yang tertuang dalam UU Pemilu. UU ini telah disahkan DPR melalui mekanisme voting yang diikuti semua parpol koalisi pemerintah, seperti PDIP, PKB, PPP, Hanura, Golkar dan NasDem.

Sementara Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS memilih walk out. Sikap ini merupakan bagian dari penolakan mereka terhadap UU Pemilu, terutama ketentuan soal presidential threshold 20 persen. Ketentuan ini, dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang mengatur pemilu serentak 2019.

“Memang pendapat itu sejak awal membuat DPR agak panjang membahasnya sehingga deadlock, lalu ada walk out. Nah, fenomena ini bagi yang merasa presidential threshold 20 persen tidak konstitusional, mereka ada satu jalur lagi yang bisa ditempuh yaitu melakukan judicial review di MK,” kata Muhaimin di Kantor DPP PKB, Minggu (23/7/2017).

Baca Juga:  Suara Terbesar se Jatim Tingkat Propinsi, Gus Fawait: Matursuwun Masyarakat Jember dan Lumajang

Baca: Presidential Threshold 20 Persen Khianati Konstitusi dan Bungkam Demokrasi

PKB sendiri diketahui mengikuti keinginan pemerintah terkait UU Pemilu, khusunya poin presidential threshold 20 persen. Pemerintah berkilah ketentuan itu didasarkan pada hasil Pemilu 2014 silam. Sementara Pemilu 2019 mendatang dilakukan secara serentak. Alasan ini juga dinilai sebagian pihak mengada-ada dan tidak logis sekaligus inkonstitusional.

“Nah, MK yang akan memutuskan apakah presidential threshold 20 persen itu konstitusional atau inkonstitusional, melanggar hak asasi ataukah tidak,” jelas pria yang akrab disapa Cak Imin ini.

Baca: Perludem: Sebuah Keniscayaan Menghapus Presidential Threshold

Lebih lanjut, pihak-pihak yang menentang ketentuan presidential threshold 20 persen bahkan menuding pemerintah telah berupaya membungkam demokrasi serta mengkhianati konstitusi. Pasalnya, efek paling menohok ialah tersingkirnya parpol-parpol kecil dari panggung pesta demokrasi Indonesia. Padahal, tampil di Pemilu merupakan hak seluruh rakyat Indonesia termasuk parpol-parpol kecil.

Kenyataan itu menjadi sedikit agak pahit. PKB sendiri, kata Cak Imin, ingin menjembataninya secara moderat tetapi terkendala waktu. Pasalnya, permbahasan UU Pemilu berlarut-larut.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan Forkopimda Pantau Langsung Proses Pemilu 2024

Baca juga: Gerindra Klaim Usulan Presidential Threshold Nol Persen Demi Rakyat

“Ya PKB sebetulnya mau menjembatani di titik 10 persen. Tapi karena UU ini berlarut-larut, berkepanjangan ya kita dukung supaya segera diputuskan, apapun resikonya. Mau 10 persen, 20 persen PKB berkesimpulan ya kita harus bersama pemerintah agar segera selesai,” pungkasnya.

Pewarta: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 38