Terbaru

Cacat Prosedur, DPR Tunda Pengesahan RUU Kebiri

NUSANTARANEWS.CO – DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak atau Perppu Kebiri disahkan menjadi UU. Keputusan tersebut diambil mayoritas fraksi dalam rapat paripurna, Selasa (23/8) siang.

“Gerindra menolak Perppu Kebiri no 1 jadi UU. Saya percaya bahwa tiap wakil rakyat DPR RI, bagi yang ngerti betul masalah perlindungan anak bisa lihat kekurangan Perppu ini,” ujar anggota Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati, di DPR, Jakarta, Selasa (23/8).

Rahayu melihat banyak kecacatan dari Perppu tersebut. Mulai dari salah prosedur pengajuan dan pembahasan, hingga masih banyaknya pertanyaan para aktifis dan lembaga yang fokus pada perlindungan anak terjawab dalam Perppu tersebut.

Misalnya, biaya kebiri dan penggunaan chip. Kemudian, fokus Perppu yang belum mengakomodir korban. Rahayu mengatakan, trauma bagi korban kejahatan seksual tidak cukup hanya sekali atau dua kali terapi.

“Saat terpidana selesai hukuman pokok artinya pas keluar lapas, apakah pelaku ditempatkan di pusat rehab? Berapa anggaranya, gimana dosis kebiri kimiawi? Apa perlu satgas khusus untuk temukan mereka? Apa yang jamin chipnya tidak dikeluarkan sendiri? Suntikan apa pil? Siapa eksekutor?,” demikian cecar Rahayu.

Baca Juga:  Sukses Gebyar Ultah Ke 18 Kartar Pemuda Bhayangkara Desa Carat

Sementara itu, dari pihak pemerintah yang diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise menilai, wajar apabila mayoritas fraksi di DPR menolak untuk segera disahkan. “Kami akan sabar dan ikuti pertimbanganya untuk kembali lagi (ke DPR),” kata dia.

Dia juga sedikit menjelaskan tentang maksud dari kebiri kimiawi, yakni dilaksanakan setelah pelaku setelah menjalani hukuman pokok. Kebiri diberikan selama 3 tahun.

“Tolong dipercepat aja supaya bisa ambil tindakan lalu sosialisasi karena ini tuntutan anak-anak seluruh Indonesia,” pinta Yohana. (Rafif)

Related Posts