Butuh Informasi, Filipina Masih Tahan 9 WNI Calon Jemaah Haji

Diskusi Ikatan Jurnalis UIN (IJU) Jakarta 'Karut Marut Penyelenggaraan Haji di Indonesia', Jakarta, Sabtu (3/9)/Nusantaranews Photo/Deni Muhtarudin
Diskusi Ikatan Jurnalis UIN (IJU) Jakarta ‘Karut Marut Penyelenggaraan Haji di Indonesia’, Jakarta, Sabtu (3/9)/Nusantaranews Photo/Deni Muhtarudin

NUSANTARANEWS.CO – Direktur Penyelenggaraan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Ahda Barori, mengungkapkan bahwa dari 177 calon jemaah haji yang ditahan keimigrasian Filipina, 9 di antaranya belum bisa dipulangkan ke Indonesia.

Pasalnya, menurut Ahda, pihak Filipina masih membutuhkan keterangan dari kesembilan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut.

Kendati demikian, lanjut Ahda, pihaknya dapat memastikan bahwa kesembilan orang tersebut hanya berstatus saksi, bukan tersangka. “Masih dimintai keterangan. Sembilan orang ini dianggap belum selesai untuk dimintai keterangan, makanya masih mengunggu,” ungkapnya dalam Diskusi Ikatan Jurnalis UIN (IJU) Jakarta bertema ‘Karut Marut Penyelenggaraan Haji di Indonesia’, Jakarta, Sabtu (3/9/2016).

Sedangkan terkait pemilihan kesembilan orang tersebut, Kepala Pusat Informasi dan Biro Humas Kemenag Syafrizal Sofyan, menyampaikan bahwa Filipina memiliki pertimbangannya tersendiri. Misalnya saja seperti pendidikan dan lancarnya dalam berbahasa inggris.

“Faktor pendidikan kedua faktor bahasa. Dia mampu berbahasa Inggris kemudian rada berpendidikan lah. Sehingga dia dimintai ngerti untuk memberikan keterangan. Lah kalau orang bisanya Bahasa Madura terus meminta keterangan pakai bahasa Inggris kan nggak bisa jawabnya,” ujarnya.

Sedangkan ke 168 calon jemaah haji sisanya, Syafrizal menambahkan, akan dipulangkan ke Indonesia besok siang pada pukul. 13.00 WIB ke Bandara Makassar dan Bandara Soekarno-Hatta. (Deni)

Exit mobile version