Buruh di Jatim Protes Pembagian Dana Hasil Cukai Untuk Pekerja Rokok Tak Merata

Buruh di Jatim protes pembagian dana hasil cukai untuk pekerja rokok tak merata
Buruh di Jatim protes pembagian dana hasil cukai untuk pekerja rokok tak merata

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai khususnya bagi-bagi pekerja pabrik rokok yang dikucurkan dari pusat ke daerah, salah satunya di Jatim, ternyata tak merata. Dampaknya timbul kecemburuan dari buruh di masing-masing daerah.

Hal ini terungkap ketika  Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Jatim wadul ke ketua DPRD Jatim Kusnadi dikantornya, Rabu (6/4).

Menurut koordinator FSP RTMM Jatim Purnomo mengatakan di tahun 2021 anggaran bagi hasil cukai sudah turun, namun tidak tersalurkan dengan baik. “Untuk Jatim informasinya tahun 2021 mendapatkan Rp 1,8 triliun yang dibagikan ke seluruh daerah di Jatim. Sedangkan untuk ditahun 2022 mendapatkan dana bagi hasil cukai Rp 2,1 T untuk Jatim,” jelasnya  di Surabaya.

Purnomo mengatakan dana bagi hasil cukai tersebut nantinya akan disalurkan ke buruh melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke rekening masing-masing buruh. “Namun, pembagiannya tidak merata dimana ada buruh yang sudah menerima dan ada yang belum menerima,” jelasnya.

Lalu, Purnomo mencontohkan di kabupaten Sidoarjo ada buruh yang sudah menerima BLT dari dana bagi hasil cukai tersebut. “Namun, buruh di Sidoarjo yang ber KTP saja sudah menerima. Sedangkan buruh yang bekerja di Sidoarjo dan ber KTP diluar Sidoarjo misalnya Surabaya tidak menerima,”jelasnya.

Sedangkan ketua DPRD Jatim Kusnadi mengatakan memang ada dana bagi hasil cukai yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah, namun dalam prakteknya tidak sesuai dilapangan.

“Di lapangan ditemukan adanya tidak ada pemerataan dalam pemberian BLT dana bagi hasil cukai untuk pekerja. Ini yang membuat mereka protes dan menimbulkan kecemburuan di dalam perburuhan,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Pria kelahiran Medan ini mengatakan pada prinsipnya pemerintah tidak akan melakukan diskriminasi terhadap rakyatnya, hanya perlu pembenahan Dallam pendistribusiannya saat dilapangan,” jelasnya.

Untuk pembagian dana bagi hasil(DBH) cukai , lanjut pria yang juga dosen PTS di Surabaya ini, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). ”Siapa saja yang menerima bantuan ini sudah diatur oleh Pemenkeu tersebut. Jadi tinggal praktek dilapangan saja yang bermasalah,” tutupnya. (setya)

Exit mobile version