Hukum

Buruh Desak KPK Tangkap Menkumham Yasonna Laoly

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ratusan massa Federasi Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (FSP – PPMI ’98) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/11/2017). Massa mendesak agar KPK segera mengkap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Sebab, Menteri Yasonna disebut-sebut menerima duit dari mega proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sekira Rp 2,3 triliun. Dia juga pernah mangkir dari pemeriksaan KPK.

Ketua Umum FSP – PPMI ’98 Abdul Hakim, mengatakan KPK tak boleh tebang pilih menjadikan seseorang sebagai tersangka jika serius ingin memberantas korupsi dan menegakkan hukum di negeri ini. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Banyak rakyat miskin karena perilaku korupsi.

“Mengingat dampak korupsi yang mereka lakukan sangat mempengaruhi kehidupan dan tingkat kesejahteraan kami, hal ini tertuang dari rendahnya upah para pekerja/buruh di masing-masing propinsi dan kabupaten/kota. Himpitan ekonomi, rendahnya daya beli serta kesejahteraan para pekerja/buruh yang di bawah rata-rata, semua ini adalah akibat dari perilaku korupsi dari para penghisap darah rakyat dan uang negara,” kata Hakim.

Baca Juga:  Jamin Suntik 85 Persen Suara, Buruh SPSI Jatim Dukung Khofifah Maju Pilgub

Menurut dia, ditersangkakan dan ditahannya Setya Novanto (Ketua DPR-RI), dalam kasus E-KTP yang merupakan karupsi berjamaah, yang juga melibatkan petinggi pemerintahan baik di kementrian maupun Gubernur yang saat ini masih menjabat, sangatlah mencoreng wajah bangsa dan rakyat negeri ini.

“Terkait hal tersebut, kami mendesak dan meminta KPK untuk juga memproses secara hukum terhadap nama-nama lain yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dalam kasus E-KTP, secepatnya,” katanya.

Dalam kesempatan ini, FSP – PPMI ’98 mengeluarkan tiga tuntutan kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum dan menangani dugaan kasus korupsi e-KTP.

Berikut tiga tuntutan FSP-PPMI ’98 selengkapnya.

Pertama, segera tangkap Yasona Laoly, yang di duga telah menerima aliran dana sebesar 1,1 milyar, mengingat saudara Yosana Laoly adalah pejabat publik yang telah mencoreng good governance.

Kedua, tangkap dan proses juga secara cepat nama-nama lain yang telah tersebut dalam dakwaan jaksa KPK tertanggal 22 juni 2017.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Ketiga, mengingat pasal 2 dan 3 UU no. 31 tahun 1999, yang telah ubah menjadi UU No. 20 tahun 2001, yang menyatakan bahwa tindak pidana tipikor, besar – kecil nilai tetap korupsi termasuk pelaku yang telah mengembalikan dugaan hasil korupsi.

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, apabila dalam waktu 2 minggu tidak ada tindakan yang signifikan dari KPK untuk memperlakukan hukum yang sama, maka kami akan mengerahkan seluruh anggota fsp ppmi ’98 untuk mendatangi KPK dan Instansi terkait,” tutup Hakim. (red)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 13