NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Buruh demo DPRD Jatim. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI (PD FSP RTMM- SPSI) Jatim melakukan aksi di depan gedung DPRD Jatim, Rabu (23/3). Mereka menuntut penolakan omnibus law sebagai bagian dari pembuatan peraturan perundangan perburuhan di Jatim.
Ketua PD FSP RTMM SPSI Jatim Purnomo mengatakan pihaknya menolak masih diberlakukannya aturan omnibus law dalam pelaksanaan penegakan peraturan perburuhan di Jatim.
“Padahal dalam putusan MK sudah diketahui kalau perlu ada revisi dari omnibus law yang secara otomatis tak bisa diberlakukan sebelum ada revisinya. Oleh sebab itu, kami menolak adanya omnibus law,” jelasnya.
Purnomo mengatakan inti putusan tersebut menyatakan sudah jelas bertentangan dengan UUD 1945, dimana proses pembuatan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Oleh karena itu, sesuai dengan poin huruf “d” amar putusan tersebut seharusnya pembentuk Undang-Undang memperbaki Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, akan tetapi saat ini pembentuk Undang-Undang justru akan melakukan revisi Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diduga didalamnya akan melegitimasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,”jelasnya.
Purnomo menambahkan, pihaknya juga berharap agar Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau omnibus law.
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jatim Hary Putri Lestari mengatakan pihaknya mendukung langkah perjuangan buruh dalam memperjuangkan hak-haknya. ”Jangan sampai hak-hak buruh terabaikan dan terbentur aturan yang tak sesuai untuk kesejahteraan buruh,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Wanita yang akrab dipanggil HPL ini menambahkan pihaknya berharap gubernur Jatim Khofifah tidak membuat peraturan perburuhan yang berdasarkan omnibus law. “Omnibus law sudah dinyatakan untuk direvisi, sehingga jangan jadikan omnibus law sebagai dasar aturan untuk membuat peraturan berburuhan,” jelas mantan aktivis buruh ini. (setya)