Buron 11 Tahun, Kejari Sumenep Bekuk DPO Korupsi KUT di Jakarta

Tersangka Salim Achmad (tengah) korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT). (Foto: Mahdi Alhabib/NusantaraNews)

Tersangka Salim Achmad (tengah) korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT). (Foto: Mahdi Alhabib/NusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Salim Achmad warga Jalan Dr. Sutomo, Sumenep Madura ditangkap Korp Adhiyaksa di Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta. Ia merupakan buron yang sudah berlangsung 11 tahun karena terlibat kasus korupsi.

Kepala Kejari Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi melalui Kasi Intelijen, Rahadian Wisnu Whardana mengatakan penangkapan tersebut hasil kerja sama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur bersama dengan tim Kejaksaan Agung RI. Tersangka Salim Achmad buron selama 11 tahun.

“Tersangka terlibat kasus tindak pidana korupsi Kredit Usaha Tani (KUT),” ucapnya, Rabu (14/2/2018).

Tersangka korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT), Salim Achmad yang sudah buron selama 11 tahun akhirnya ditangkap. (Foto: Mahdi Alhabib/NusantaraNews)

Menurutnya sesuai putusan Mahkamah Agung RI No: 1548 K/PID/2005 tanggal 27 September 2007, terdakwa bersama dengan Citronadi (sudah menjalani putusan pengadilan) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana KUT.

“Tersangka saat ini sudah pindah domisili, bukan warga Sumenep lagi,” jelasnya.

Wisnu juga menambahkan, akibat perbuatan tersangka merugikan negara lebih dari Rp 3 miliar. Tindak pidana korupsi tersebut ia lakukan secara bersama-sama.

“Nilai kerugian negara mencapai 3 M lebih, tersangka terancam pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 10 juta,” pungkasnya.

Pewarta: Mahdi Alhabib
Editor: Eriec Dieda

Exit mobile version