PeristiwaPolitikTerbaru

Bupati Tangerang Setuju Rekomendasi Ombudsman

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (Baju biru dari kiri )/Foto: Rere Ardiansah/Nusnataranews
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (Baju biru dari kiri )/Foto: Rere Ardiansah/Nusnataranews

NUSANTANEWS.CO – Ombudsman Republik Indonesia telah mengeluarkan sembilan rekomendasi terkait penataan kawasan Dadap Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengaku setuju dengan sembilan rekomendasi tersebut. Pihaknya berjanji akan menjalankan rekomendasi-rekomendasi tersebut.

“Kita sebagai Pemda pemegang kewenangan di daerah tentunya kita akan menjalankan rekomendasi-rekomendasi dari Ombudsman,” tutur Ahmed di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).

Ahmed berujar pihaknya akan mempersiapkan seluruh poin-poin rekomendasi tersebut dengan melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Banten dan pihak-pihak terkait lainnya. Kemudian sesuai dengan rekomendasi pihaknya juga akan melaporkannya secara berkala. Namun semua itu akan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan salinan rekomendasi dari Ombudsman.

Saat ditanya apakah ada poin-poin rekomendasi yang dianggap memberatkan? “Menurut kita tidak ada rekomendasi yang memberatkan, dan menurut saya rekomendasinya juga sesuai dengan aturan tatanan sistem administrasi pemerintahan kita, tinggal kita lanjutkan dan lengkapi saja,” jawabnya.

Baca: 9 Rekomendasi Ombudsman Terkait Penggusuran Kawasan Dadap

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Dia juga mengklaim tidak ada poin yang tidak disetujui oleh pihaknya. Intinya pihaknya akan melaksanakan seluruh rekomendasi yang sudah diterbitkan. Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan untuk anggarannya. Dia berharap semoga rekomendasi dari Ombudsman bisa menjadi bahan pihaknya untuk mempersiapkan anggaran baik dari segi pembangunan maupun penatannya.

Kendati demikian dia menegaskan tidak akan menghentikan proses penataan. Meskipun di dalam rekomendasi disebutkan penataan tidak boleh dilakukan sebelum ada payung hukum yang sah. Dia beralasan, pihaknya beluk menerima salinan rekomendasi tersebut.

“Sekarang salinan rekomendasinya saja kita belum terima, jadi biarkan saja dulu seperti itu. Sekarang kita akan laksanakan rekomendasi tersebut, prosesnya penatannya akan berjalan karena kita akan mengikuti rekomendasi tersebut. Jadi tidak ada yang dihentikan,” tegasnya.

Dia juga beralasan, jika pihaknya menghentikan penataan tersebut sama saja melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak ikut berperan dalam melaksanakan program pemerintah yang memberikan jaminan terhadap masyarakatnya.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menangi Pilpres Satu Putaran

“Kalau kita membiarkan kondisi seperti itu, artinya sama saja melanggar HAM dan tidak ada peran negara di situ,” tukasnya. (restu)

Related Posts

1 of 3,049