Lintas Nusa

Bupati Sumenep Melantik Kades PAW Desa Poteran

Bupati Sumenep melantik Kepala Desa Poteran Kecamatan Talango di Ruang Arya Wiraraja Pemkab Sumenep pada Selasa (9/4/2018). (Foto: Mahdi Alhabib/NusantaraNews)
Bupati Sumenep melantik Kepala Desa Poteran Kecamatan Talango di Ruang Arya Wiraraja Pemkab Sumenep pada Selasa (9/4/2018). (Foto: Mahdi Alhabib/NusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Bupati Sumenep KH Abuya Busyro Karim melantik Kepala Desa terpilih Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Poteran Kecamatan Talango di Ruang Arya Wiraraja Pemkab Sumenep pada Selasa (9/4/2018).

Bupati Sumenep KH Abuya Busryo Karim mengatakan kepala desa memiliki peran penting dalam rangka menwujudkan desa maju dan mandiri. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Kepala Desa diatur secara detail dalam UU no 6 tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga: Peringati Hari Kartini, DWP Disdik Sumenep Gelar Lomba Menghias Tumpeng

Pasal 26 ayat (1) Undang-undang (UU) Desa mengatur empat tugas utama kepala desa, salah satunya Kepala Desa mempunyai tanggung jawab pembangunan dan pembinaan kepada masyarakat serta pemberdayaan. Kepala Desa bukan kepanjangan tangan pemerintah melainkan sebagai pemimpin masyarakat. Karenanya ia harus memimpin masyarakat untuk mencapai tujuan bersama seperti yang diamanatkan.

“Sebagai Kepala Desa harus memiliki nilai perjuangan. Harus mengabdikan diri terhadap masyarakat,” jelas Politisi PKB tersebut.

Baca Juga:  Tim SAR Temukan Titik Bangkai Pesawat Smart Aviation Yang Hilang Kontak di Nunukan

Lanjut Buya, sebagai seorang pemimpin harus mempunyai sifat amanah. Sifat tegas dan santun tidak dapat dijadikan ukuran bagi seorang pemimpin. Karena sesungguhnya dasar bagi pemimpin mempunyai sifat amanah.

Disamping itu mantan Ketua DPRD Sumenep tersebut meminta kepada semua kepala desa khususnya kepala desa poteran yang saat ini dilantik, untuk memanfaatkan dana desa untuk pembangunan desa. Saat ini desa diberi kewenangan penuh untuk pembangunan desa. Maka dari itu kesempatan ini harus digunakan dengan baik untuk pembangunan desa ke depan.

Baca juga: Bupati Sumenep Lantik Kades PAW Desa Guluk Guluk

Tahun 2018 ini dana desa di Sumenep mencapai Rp 276, 3 milar. Ditambah dengan alokasi dana desa (ADD), tiap desa mendapat annggaran kurang lebih Rp 1 miliar.

Bupati mengatakan bahwa dari dana yang mencapai angka miliaran rupiah tersebut harus dimaksimalkan semata untuk program pemberdayaan dan pengembangan infrastruktur yang menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat. Ia menuturkan, sudah saatnya desa mandiri dengan memanfaatkan dana tersebut sehingga kesejahteraan masyarkat semakin menjadi sebuah kenyataan.

Baca Juga:  BPPD Nunukan dan BNPP Gelar FGD IPKP PKSN Tahun 2023

“Sudah saat desa mandiri dengan dikucurkurkannya dana desa, masyarakat harus merasakan manfaatnya,” ucapnya.

Pewarta: Danial Kafi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 20