Hukum

Bupati Rokan Hulu Divonis Bebas, KPK Nilai Putusan Hakim Janggal

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Terdakwa kasus suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2014, Suparman divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa atas putusan tersebut.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah menilai ada kejanggalan dalam putusan yang dijatuhkan kepada Suparman. Pasalnya, dalam perkara tersebut pengadilan telah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa lainnya.

Terdakwa yang dimaksud adalah mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 5,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta, sedangkan Suparman tidak.

Padahal Suparman dan Johar Firdaus diajukan ke persidangan bersama-sama dengan sangkaan indikasi penerimaan suap dalam pengesahan RAPBDP tahun anggaran 2014 dan RAPBD tahun anggaran 2015.

Atas dasar kekecewaan dan kejanggalan tersebut, lembaga pimpinan Agus Rahardjo CS tersebut akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“KPK tentu kecewa dengan vonis bebas ini. Kami lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Segala argumentasi akan kami sampaikan dan kami perkuat,” tutur Febri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Febri berharap Majelis Hakim MA yang menangani kasasi ini nantinya dapat lebih jernih dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang lebih rinci terkait perkara ini. Dengan demikian, MA diharapkan dapat membatalkan vonis bebas Suparman dan memutus sesuai dakwaan KPK.

Suparman divonis jatuhi vonis bebas oleh Rinaldi Triandiko. Berdasarkan penelusiran, Rinaldi sudah berulang kali menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa korupsi.

Pada 13 Februari lalu, Rinaldi menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Sekda Kabupaten Meranti, Zubiarsyah dan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Meranti, Suwandi Idris atas perkara korupsi Pelabuhan Dorak. Padahal, dua terdakwa lainnya, M Habibi dan Abdul Arif dinyatakan bersalah.

Habibi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subside 4 bulan kurungan serta membayar uang kerugian negara Rp 700 juta subsider 2 tahun kurungan. Sementara Abdul Arif dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 80 juta subsider 1 tahun kurungan.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Tak hanya itu, pada Juni 2016 lalu, Rinaldi juga memvonis bebas mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan dan perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan. Padahal, JPU pada Kejari Pelalawan menuntut Azmun Jaafar dengan tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 584