Hukum

Bupati Rohul Resmi Ditahan KPK

Bupati Rokan Hulu, Suparman/Antara/Hafidz Mubarak A
Bupati Rokan Hulu, Suparman/Antara/Hafidz Mubarak A

NUSANTARANEWS.CO – Bupati Rohul Resmi Ditahan KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman. Suparman merupakan tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBDP Tahun Anggaran (TA) 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau.

Suparman ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (7/6/2016) hari ini. Selain Suparman KPK juga resmi melakukan penahanan terhadap Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus. Sama halnya dengan Suparman, Johar ditahan juga usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

“Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur,” tutur Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (7/6/2016). Ia mengkonfirmasi penahanan didasarkan pada pertimbangan subyektif dan obyektif dari penyidik KPK.

Alasan obyektif mengacu Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni agar tidak akan mengulangi perbuatan, tidak menyembunyikan bukti-bukti, dan tidak mempengaruhi saksi.

Diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan RAPBDP Tahun 2014 dan 2015. Kasus ini sendiri, merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, berinisial AM dan anggota DPRD Riau 2009-2014 berinisial AK. Sebelumnya, Suparman hanyalah anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Kemudian pada Pilkada serentak pada Desember 2015, Suparman terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Akibat perbuatannya itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ResF/Ed)

Related Posts

1 of 3,050