Berita UtamaHukumLintas NusaTerbaru

Bupati Probolinggo dan Suami Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

Bupati Probolinggo dan Suami Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK
Bupati Probolinggo dan suami ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK/Foto: Istimewa

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) serta anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin sebagai tersangka.

Tantriana dan Hasan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi, kata Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (12/10).

Ali juga menyampaikan bahwa pengumpulan bukti terkait pengembangan perkara ini sudah dilakukan dengan memeriksa 17 orang saksi beberapa di antaranya adalah Pensiunan/DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi Nasdem, Sugito; Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, Doddy Nur Baskoro; dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono.

Kemudian Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto; Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin; dan Kepala Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Dedy Isfandi.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Apresiasi Wisuda Santri Ke-XVIII Pagar Nusa Nunukan

Seperti diberitakan, sebanyakl 11 orang saksi kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Tahun 2021 telah dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin (11/10) untuk tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS). Pemeriksaan itu dilakukan di Polres Probolinggo Kota

Berikut saksi-saksi yang dipanggiol KPK:

  1. Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono
  2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin
  3. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo Doddy Nur Baskoro
  4. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto
  5. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo Dedy Isfandi
  6. Sekretaris Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo Mariono
  7. Honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Winata Leo Chandra
  8. Hendro Purnomo selaku perangkat desa
  9. Hapsoro Widyonondo Sigid selaku notaris
  10. Seorang pensiunan bernama Sugito
  11. Pudjo Witjaksono dari pihak swasta.

Sementara 18 orang pemberi suap yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  AHY dan SBY Datang di Banyuwangi, Demokrat Obok-Obok Kandang Banteng

Sedangkan sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga mengungkapkan bahwa dalam kasus Pj kades ada persyaratan khusus terkait usulan nama yang harus menyertakan paraf Hasan pada nota dinas sebagai representasi dari Puput. Selain itu, para Pj kades di Kabupaten Probolinggo dikenakan tarif sebesar Rp20 juta per orang serta upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (Red)

Related Posts

1 of 3,049