Berita UtamaLintas NusaSpiritualTerbaru

Bupati Nunukan Terbitkan Surat Edaran Terkait Perayaan Idul Adha 1442 H

Bupati Nunukan Terbitkan Surat Edaran Terkait Perayaan Idul Adha 1442 H
Bupati Nunukan Terbitkasn Surat Edaran terkait perayaan Idul Adha 1442 H/Foto: Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid (Eddy Santry, Nusantara News)

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Bupati Nunukan Terbitkan Surat Edaran Terkait Perayaan Idul Adha 1442 H. “Surat Edaran ini  sekaligus juga sebagai bantahan hoaks bahwa Bupati Nunukan melarang umat islam menunaikan Sholat Sunah Idul Adha.”

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi menetapkan jatuhnya Hari Raya Idul Adha 1442 H melalui sidang isbat yang digelar pada 10 Juli 2021. Penetapan tersebut mendapatkan kesepakatan bahwa Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021.

Bagi Umat Islam, Idul Adha dimaknai sebagai hari besar untuk memperingati penyerahan total dari Nabi Ismail kepada Allah melalui pengorbanan dirinya yang rela disembelih oleh  Ayahnya sendiri Nabi Ibrahim.

Selain itu, Idul Adha juga sebagai tanda puncaknya ritual ibadah haji di Mekkah. Namun sebenarnya, ibadah Idul Adha tidak hanya penyembelihan hewan qurban dan ibadah haji. Ada banyak makna serta hikmah lainnya yang dapat diambil dari hari Idul Adha.

Baca Juga:  JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan Khofifah-Emil Dua Periode

Diantaranya, Idul Adha juga mengajarkan semangat berbagi untuk sesama, keikhlasan dalam bersedekah, mempererat silaturahmi, kegotongroyongan, mempertebal kasih sayang dan semangat bertauhid.

Seperti pada pandemy Covid-19 saat ini, umat islam hendaknya dapat mengambil hikmah dari makna Idul Adha. Apabila dulu kepatuhan Nabi Ibrahim kepada Allah,  keikhlasan Nabi Ismail yang rela dikorbankan dan kegotongroyongan keduanya dalam melewati ujian tersebut diganjar kemuliaan oleh Allah melalui seekor domba surga, maka seharusnya semangat Idul Adha juga harus terpatri dihati setiap muslim guna mengahiri pandemi.

Suka atau tidak suka harus diakui bahwa  dampak nyata dari pandemi Covid-19 tak hanya berimbas kepada pasien yang terpapar virus corona saja namun  perekonomian masyarakat juga mengalami penurunan bahkan anjlok. Dan semua itu hanya dapat diakhiri apabila umat (masyarakat), ulama (para pemuka agama dan para cendekia, aparat dan umaro’ ( pemerintah) menjalin kerjasama.

Untuk itu, pada Idul Adha 1442 Hijriah kali ini, Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid melalui Surat Edarannya mengajak masyarakat dan semua pihak terutama umat islam untuk menjadikan Idul Adha sebagai hikmah dan semangat kebersamaan agar pandem ini segera berlalu.

Baca Juga:  Mulai Emil Hingga Bayu, Inilah Cawagub Potensial Khofifah Versi ARCI

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 108/450/Setda-Kesra/VII/2021 tertanggal 14 Juli 2021 tersebut, Laura mengajak semua umat islam yang ada di Nunukan agar dalam mengikuti rangkaian perayaan  Idul Adha dapat dilakukan secara hikmat sebagai bentuk tawakal untuk menggapai ridho Allah.

Namun Laura juga menegaskan, sebagai bentuk ikhtiar untuk mengakhiri pandemi, perayaan Idul Adha tetap dalam protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona. Hal tersebut dijelaskan Bupati Nunukan di poin – poin dari Surat Edaran tersebut. Adapun secara lengkap 5 Poin tersebut sebagai berikut:

1. Sholat Sunah Idul Adha disarankan untuk dilakukan di rumah masing-masing. Namun apabila tetap dilakukan secara berjamaah di Masjid/Mushola, maka Panitia wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Anak di bawah usia 10 Tahun, Ibu Hamil, Orang Tua Lanjut Usia yang mempunyai penyakit komorbid atau dalam keadaan sakit, tidak diperkenankan turut serta bergabung dengan jamaah Solah Sunah Idul Adha

2. Untuk meminimalisir terjadinya kerumunan pada pelaksanaan Salat Sunah Idul Adha, maka Pengurus Masjid dapat menyelenggarakan pelaksanaan Solat Sunah Idul Adha di Lapangan atau tempat terbuka lainya.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Gus Fawait: Bukti Pemimpin Pilhan Rakyat

3. Takbiran Keliling di wilayah Kabupaten Nunukan ditiadakan

4. Takbiran di Masjid/Mushola dengan menggunakan pengeras suara luar, dapat dikumandangkan mulai pukul 19:00 – 22:00 WITA

5. Penyembelihan Hewan Qurban dilaksanakan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat yakni:

a) Luas area pemotongan hewan qurban, sehingga memungkinkan untuk diterapkan jaga jarak fisik antar petugas penyembelihan hewan qurban

b) Jumlah Panitia pemotongan hewan qurban dibatasi seminimal mungkin. Dalam pelaksanaanya tetap harus memakai masker dan para panitia dalam kondisi sehat

c) Panitia Pemotongan Hewan Qurban agar berkoordinasi dan bekerjasama dengan Aparat untuk tidak memperkenankan warga yang mendatangi area pemotongan hewan qurban

d) Pendistribusian daging qurban dilakukan oleh panitia dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (memakai masker dan sarung tangan sekali pakai untuk meminimalisir kontak fisik dengan penerima daging qurban). Diharapkan kepada seluruh pengurus  Masjid/Mushola agar selalu berkoordinasi dengan Aparat Keamanan selama melaksanakan rangkaian perayaan Idul Adha 1442 H/ 2021 M. (adv/ES)

 

Related Posts

1 of 3,050